Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Tak Terima Disudutkan, Benny Tjokro Layangkan Surat, Umpamakan PT Hanson sebagai Petani Cabe

Seorang tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro buka suara tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). 

Selain itu, Benny memprotes pembelian saham Hanson Internasional dalam investasi Jiwasraya yang dilakukan sejumlah pihak.

Benny menjelaskan hal itu dapat saja ditelusuri pihak-pihak yang terlibat.

“Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya dibeli dari siapa? Mudah kok dicari kalau ketemu penjualannya, jadi jelas," kata Benny.

"Ingat loh, MYRX itu perusahaan terbuka (Tbk), jadi ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” lanjutnya.

Ungkap Alasan DPR Tak Mau Bentuk Pansus Jiwasraya, Arsul Sani: Nanti Ujungnya Kayak First Travel

Tanggapan Kejagung

Menanggapi protes Benny yang disampaikan melalui pengacaranya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hal itu adalah haknya.

Pernyataan itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono.

"Dia menyampaikan itu di sana ya itu haknya dia," kata Hari Setiyono, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Selain itu, Hari menyebutkan penyidik belum memeriksa Benny.

Hari menjelaskan penyidikan akan dilakukan secara mendalam setelah mendapatkan keterangan dari kelima tersangka.

"Nanti pada saatnya kita memperoleh keterangan tersangka, penyidik akan mengembangkan itu," jelas Hari.

Dalam penyidikan, Kejagung melibatkan pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Keterlibatan BPK itu berfungsi mengecek jumlah kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

"Saat ini karena konsentrasi di pemenuhan kebutuhan dari auditor untuk, satu, menghitung berapa kerugian," jelas Febrie Adriansyah, Senin (3/2/2020).

"Kedua kan melihat transaksi-transaksi ini, siapa saja yang terlibat dalam goreng-menggoreng (saham)," katanya.

Setelah menemukan bukti kasus, penyidikan akan dilakukan kembali terhadap kelima tersangka, termasuk Benny Tjokro.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
JiwasrayaBenny TjokroTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved