Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Tak Terima Disudutkan, Benny Tjokro Layangkan Surat, Umpamakan PT Hanson sebagai Petani Cabe

Seorang tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro buka suara tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro buka suara tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dikutip TribunWow.com, Benny merasa perusahaannya, PT Hanson International Tbk (MYRX) terus disudutkan dalam kasus dugaan korupsi itu.

Benny juga menolak dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi dalam perusahaan asuransi milik negara itu.

Pemeriksaan Saksi Kasus Jiwasraya Digelar Hari Ini, Usulan Bentuk Pansus Kembali Bergulir

Ia kemudian menulis surat yang menggunakan perumpamaan kisah petani cabe, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, Senin (3/2/2020).

Kisah Petani Cabe

Ada petani cabe yang sangat rajin.

Seluruh desa ikut bekerja dengan petani cabe tersebut, bahkan sawah-sawah disewakan ke petani cabe tersebut.

Pada suatu hari, ada pedagang besar yang memborong cabe dari petani tersebut, kemudian dikirimkan dan distribusikan ke pasar-pasar miliknya.

Tiba-tiba ada banjir besar datang.

Cabe dan dagangan lain pedagang besar ini tidak ada yang beli/tidak laku.

Bahkan beberapa hari kemudian, cabe tersebut busuk karena terendam air.

Pedagang besar itu kemudian merencanakan menangkap petani tersebut dengan alat bukti cabe busuk tersebut.

Bahkan kemudian juga meneror keluarganya dan penduduk desa yang ikut bekerja, serta menyita sawah-sawah milik penduduk desa tersebut.

Ini terjadi karena pedagang besar ini sangat berkuasa.

Saya percaya penguasa dan penegak hukum negara ini yang merupakan wakil Tuhan, tidak akan membenarkan perbuatan si pedagang.

Benny kemudian menjelaskan posisi PT Hanson International dalam kisah tersebut, yakni sebagai petani cabe yang merugi.

Cabe: saham Hanson

Penduduk Desa: pemegang saham publik, kreditur, pegawai, partner yang berjumlah ribuan.

Banjir: hoaks, fitnah/isu negative.

Dukung Pembentukan Panja Jiwasraya, Arya Sinulingga: Mulai Kita Bikin Gambarannya supaya Tak Meleset

Untuk diketahui, surat tersebut adalah yang kedua dikirimkan oleh Benny.

Sebelumnya ia sempat menulis surat yang diserahkan kepada media.

Isi dari surat itu kurang lebih serupa, yakni Benny menolak dipojokkan atas kasus yang menimpanya.

Selain itu, menurut Benny penetapan tersangka belum menetapkan keterlibatan pihak lain.

Hal itu disampaikannya melalui pengacara Benny, Bob Hasan.

“Itu sesuatu yang memang dialami oleh Pak Benny," jelas Bob Hasan, dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (2/2/2020).

Bob menjelaskan posisi Benny tersebut setelah kliennya melayangkan protes terhadap penetapannya sebagai tersangka.

Diketahui Benny menyerahkan secarik kertas kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2020).

Kertas itu berisi keraguannya terhadap penetapan tersangka.

Benny menyebutkan ada puluhan manajer investasi yang terlibat, sehingga ada puluhan atau ratusan jenis saham yang membuat rugi.

 Sita Aset saat Geledah Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung: Ada 1400 Sertifikat Tanah

“Tapi kenapa tidak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson,” tulis Benny dalam carikan kertasnya.

Selain itu, Benny memprotes pembelian saham Hanson Internasional dalam investasi Jiwasraya yang dilakukan sejumlah pihak.

Benny menjelaskan hal itu dapat saja ditelusuri pihak-pihak yang terlibat.

“Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya dibeli dari siapa? Mudah kok dicari kalau ketemu penjualannya, jadi jelas," kata Benny.

"Ingat loh, MYRX itu perusahaan terbuka (Tbk), jadi ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” lanjutnya.

Ungkap Alasan DPR Tak Mau Bentuk Pansus Jiwasraya, Arsul Sani: Nanti Ujungnya Kayak First Travel

Tanggapan Kejagung

Menanggapi protes Benny yang disampaikan melalui pengacaranya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hal itu adalah haknya.

Pernyataan itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono.

"Dia menyampaikan itu di sana ya itu haknya dia," kata Hari Setiyono, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Selain itu, Hari menyebutkan penyidik belum memeriksa Benny.

Hari menjelaskan penyidikan akan dilakukan secara mendalam setelah mendapatkan keterangan dari kelima tersangka.

"Nanti pada saatnya kita memperoleh keterangan tersangka, penyidik akan mengembangkan itu," jelas Hari.

Dalam penyidikan, Kejagung melibatkan pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Keterlibatan BPK itu berfungsi mengecek jumlah kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

"Saat ini karena konsentrasi di pemenuhan kebutuhan dari auditor untuk, satu, menghitung berapa kerugian," jelas Febrie Adriansyah, Senin (3/2/2020).

"Kedua kan melihat transaksi-transaksi ini, siapa saja yang terlibat dalam goreng-menggoreng (saham)," katanya.

Setelah menemukan bukti kasus, penyidikan akan dilakukan kembali terhadap kelima tersangka, termasuk Benny Tjokro.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
JiwasrayaBenny TjokroTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved