Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Sita Aset saat Geledah Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung: Ada 1400 Sertifikat Tanah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube KompasTV
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan jumlah aset yang disita dari rumah tersangka kasus Jiwasraya, dalam tayangan KompasTV, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, pada Kamis (23/1/2020).

Rumah dua tersangka yang digeledah adalah milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan rumah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan di rumah Heru Hidayat.

Soal Kasus Jiwasraya dan Asabri, Ombudsman dan DPR Pertanyakan Kinerja OJK: Makin Melemahkan

"Penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah tersangka HH, yang beralamat Perum Intercon, Kebon Jeruk," kata Hari Setiyono, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

"Masih melaksanakan kegiatan. Tadi tim berjalan, sampai sekarang, masih belum melaporkan apa hasilnya," kata Hari sesaat setelah penggeledahan dilakukan.

Selain rumah tersangka, Kejagung menggeledah 15 perusahaan yang diduga terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya.

Beberapa perusahaan yang digeledah antara lain PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Penyitaan Aset

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka.

Meskipun demikian, belum dapat dipastikan nilai aset yang dimiliki tersangka.

"Ini 'kan baru mulai kemarin koordinasi. Yang pasti kita akan kejar sampai ke mana pun," kata St Burhanuddin selaku Jaksa Agung, dalam tayangan KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Menurut Burhanuddin, Kejagung bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kerja sama dengan BPN, PPATK, OJK," kata Burhanuddin.

Ia menyebutkan jumlah aset yang disita Kejagung sangat banyak sehingga belum dapat dihitung nilainya.

"Banyak sekali, bayangin aja sertifikat tanah ada 1.400," kata Burhanuddin.

Roy Suryo Duga Ada Pengalihan Isu soal Jiwasraya dan KPK ke Kerajaan Baru, Karni Ilyas: Benar Juga

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
JiwasrayaKejaksaan Agung (Kejagung)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved