Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Bantah Dewas Menghalangi Kinerja KPK, Tumpak Panggabean: Jangan Tanya Sudah Mengeluarkan Izin

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyampaikan keberadaan Dewas KPK bukanlah untuk menghalang-halangi kinerja KPK.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Youtube iNews
Ketua Dewan Pengawas KPU Tumpak Panggabean dalam tayangan iNews, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menyebutkan KPK sudah mengantongi izin penggeledahan.

Dilansir TribunWow.com, awalnya Tumpak menyampaikan keberadaan Dewas KPK bukanlah untuk menghalang-halangi kinerja KPK.

"Kehadiran Dewan Pengawas di dalam KPK tidaklah bermaksud untuk mempersulit, melemahkan, atau menghalang-halangi kinerja KPK," kata Tumpak Panggabean dalam iNews, ditayangkan pada Rabu (15/1/2020).

Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi

Menurut Tumpak, Dewas akan selalu mendukung KPK selama berada di jalur hukum yang benar.

"Kami komitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK tapi intinya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada," kata Tumpak.

"Jadi kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK itu memang sudah selaras, tidak bertentangan dengan hukum yang ada," lanjutnya.

Mengenai izin yang harus diberikan Dewas, Tumpak menjelaskan izin tersebut nantinya akan masuk ke berkas perkara yang dibawa ke pengadilan.

"Oleh karenanya izin itu merupakan suatu informasi yang bukan untuk bebas disampaikan kepada publik, termasuk yang dikecualikan dari Undang-Undang Informasi Keterbukaan," jelasnya.

Karena bersifat rahasia, Tumpak berharap masalah perizinan tidak perlu dipertanyakan lagi.

"Harapan saya jangan tanya-tanya apakah Dewas sudah mengeluarkan izin," kata Tumpak.

Tersangka Kasus Suap Harun Masiku Diduga Ada di Singapura, KPK Sebut Sudah Antisipasi

Pelanggaran Kode Etik

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dilansir dari iNews, KPU telah melayangkan surat kepada DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Wahyu Setiawan.

Meskipun Wahyu sudah mengundurkan diri, sanksi tetap dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar kode etik.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian secara tidak hormat oleh KPU.

Halaman
123
Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKTumpak PanggabeanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved