Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Bantah Dewas Menghalangi Kinerja KPK, Tumpak Panggabean: Jangan Tanya Sudah Mengeluarkan Izin
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyampaikan keberadaan Dewas KPK bukanlah untuk menghalang-halangi kinerja KPK.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Penggeledahan Kantor Wahyu Setiawan
Kantor mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2020) siang.
Penggeledahan itu dilakukan empat hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).
Penggeledahan bertujuan mencari bukti-bukti kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, penyidik dan polisi menggeledah bagian dalam gedung, terutama ruang kerja Wahyu Setiawan.
Untuk membantu pemeriksaan tersebut, KPU mengirimkan beberapa stafnya untuk membantu proses pemeriksaan.
"KPU sudah menugaskan beberapa orang untuk di situ, membantu mempermudah proses pemeriksaan dokumen dan pengecekan," kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (13/1/2020).
Arief menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK.
"Kemudian saya bersama para anggota KPU tadi sudah menemui di tempat ruangan kerja Pak Wahyu," kata Arief.
"Kami juga sudah sampaikan. Prinsipnya KPU terbuka, kooperatif, siap bekerja sama bilamana diperlukan klarifikasi, informasi, tambahan dokumen. 'Kan kita belum tahu yang dibutuhkan apa. Nanti kita siap bantu dan sediakan," jelasnya.
• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor PDIP, Haris Azhar Lantang Sampaikan Kritikan: Itu Namanya Pelesiran
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)