Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Bantah Dewas Menghalangi Kinerja KPK, Tumpak Panggabean: Jangan Tanya Sudah Mengeluarkan Izin
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyampaikan keberadaan Dewas KPK bukanlah untuk menghalang-halangi kinerja KPK.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Menurut Plt Ketua DKPP Muhammad, Wahyu memang memiliki hak untuk mengundurkan diri.
"Pengunduran diri itu memang haknya, Saudara WS (Wahyu Setiawan) secara administrasi kepada presiden," kata Muhammad dalam iNews, ditayangkan Rabu (15/1/2020).
"Tetapi sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner. Sebagai anggota KPU," lanjutnya.
Muhammad kemudian menjelaskan alasan pergantian antarwaktu yang dapat diterima.
"Sehingga alasan pergantian antarwaktu itu hanya tiga. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, tidak memenuhi syarat. Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Ia menjelaskan DKPP akan menyelidiki kemungkinan pelanggaran kode etik.
"Salah satu alasan diberhentikan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik. Jadi mungkin di situ DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," tutup Muhammad.
• Tak Mau Disebut Halangi Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK akan Buat Aplikasi untuk Permudah Izin KPK
Pengganti Wahyu Setiawan
Mengenai pengganti Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan sudah mengajukan surat penggantian.
"Kalau proses penggantian, KPU langsung merespons cepat. Kami mengirimkan surat kepada presiden. Kami mengirimkan surat juga kepada DPR dan DKPP," kata Arief Budiman.
"Masing-masing punya kewenangan. Presiden tentu kewenangan administratif untuk menetapkan, memberhentikan, atau mengangkat anggota KPU," kata Arief.
Arief menjelaskan pengganti komisioner KPU adalah anggota dengan peringkat di bawah komisioner.
"Jadi kalau memang ini diberhentikan, penggantinya adalah peringkat berikutnya. Karena anggota KPU ada tujuh, maka peringkat delapan," katanya.
Lihat videonya dari awal:
• Andreas Hugo Pareira Ungkap Momen saat Tagih Surat Tugas KPK Geledah PDIP: Tak Ada Tanda Tangannya