Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Bantah Dewas Menghalangi Kinerja KPK, Tumpak Panggabean: Jangan Tanya Sudah Mengeluarkan Izin
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyampaikan keberadaan Dewas KPK bukanlah untuk menghalang-halangi kinerja KPK.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean menyebutkan KPK sudah mengantongi izin penggeledahan.
Dilansir TribunWow.com, awalnya Tumpak menyampaikan keberadaan Dewas KPK bukanlah untuk menghalang-halangi kinerja KPK.
"Kehadiran Dewan Pengawas di dalam KPK tidaklah bermaksud untuk mempersulit, melemahkan, atau menghalang-halangi kinerja KPK," kata Tumpak Panggabean dalam iNews, ditayangkan pada Rabu (15/1/2020).
• Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi
Menurut Tumpak, Dewas akan selalu mendukung KPK selama berada di jalur hukum yang benar.
"Kami komitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK tapi intinya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada," kata Tumpak.
"Jadi kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK itu memang sudah selaras, tidak bertentangan dengan hukum yang ada," lanjutnya.
Mengenai izin yang harus diberikan Dewas, Tumpak menjelaskan izin tersebut nantinya akan masuk ke berkas perkara yang dibawa ke pengadilan.
"Oleh karenanya izin itu merupakan suatu informasi yang bukan untuk bebas disampaikan kepada publik, termasuk yang dikecualikan dari Undang-Undang Informasi Keterbukaan," jelasnya.
Karena bersifat rahasia, Tumpak berharap masalah perizinan tidak perlu dipertanyakan lagi.
"Harapan saya jangan tanya-tanya apakah Dewas sudah mengeluarkan izin," kata Tumpak.
• Tersangka Kasus Suap Harun Masiku Diduga Ada di Singapura, KPK Sebut Sudah Antisipasi
Pelanggaran Kode Etik
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dilansir dari iNews, KPU telah melayangkan surat kepada DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Wahyu Setiawan.
Meskipun Wahyu sudah mengundurkan diri, sanksi tetap dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar kode etik.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian secara tidak hormat oleh KPU.
Menurut Plt Ketua DKPP Muhammad, Wahyu memang memiliki hak untuk mengundurkan diri.
"Pengunduran diri itu memang haknya, Saudara WS (Wahyu Setiawan) secara administrasi kepada presiden," kata Muhammad dalam iNews, ditayangkan Rabu (15/1/2020).
"Tetapi sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner. Sebagai anggota KPU," lanjutnya.
Muhammad kemudian menjelaskan alasan pergantian antarwaktu yang dapat diterima.
"Sehingga alasan pergantian antarwaktu itu hanya tiga. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, tidak memenuhi syarat. Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Ia menjelaskan DKPP akan menyelidiki kemungkinan pelanggaran kode etik.
"Salah satu alasan diberhentikan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik. Jadi mungkin di situ DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," tutup Muhammad.
• Tak Mau Disebut Halangi Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK akan Buat Aplikasi untuk Permudah Izin KPK
Pengganti Wahyu Setiawan
Mengenai pengganti Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan sudah mengajukan surat penggantian.
"Kalau proses penggantian, KPU langsung merespons cepat. Kami mengirimkan surat kepada presiden. Kami mengirimkan surat juga kepada DPR dan DKPP," kata Arief Budiman.
"Masing-masing punya kewenangan. Presiden tentu kewenangan administratif untuk menetapkan, memberhentikan, atau mengangkat anggota KPU," kata Arief.
Arief menjelaskan pengganti komisioner KPU adalah anggota dengan peringkat di bawah komisioner.
"Jadi kalau memang ini diberhentikan, penggantinya adalah peringkat berikutnya. Karena anggota KPU ada tujuh, maka peringkat delapan," katanya.
Lihat videonya dari awal:
• Andreas Hugo Pareira Ungkap Momen saat Tagih Surat Tugas KPK Geledah PDIP: Tak Ada Tanda Tangannya
Penggeledahan Kantor Wahyu Setiawan
Kantor mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2020) siang.
Penggeledahan itu dilakukan empat hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).
Penggeledahan bertujuan mencari bukti-bukti kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, penyidik dan polisi menggeledah bagian dalam gedung, terutama ruang kerja Wahyu Setiawan.
Untuk membantu pemeriksaan tersebut, KPU mengirimkan beberapa stafnya untuk membantu proses pemeriksaan.
"KPU sudah menugaskan beberapa orang untuk di situ, membantu mempermudah proses pemeriksaan dokumen dan pengecekan," kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (13/1/2020).
Arief menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK.
"Kemudian saya bersama para anggota KPU tadi sudah menemui di tempat ruangan kerja Pak Wahyu," kata Arief.
"Kami juga sudah sampaikan. Prinsipnya KPU terbuka, kooperatif, siap bekerja sama bilamana diperlukan klarifikasi, informasi, tambahan dokumen. 'Kan kita belum tahu yang dibutuhkan apa. Nanti kita siap bantu dan sediakan," jelasnya.
• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor PDIP, Haris Azhar Lantang Sampaikan Kritikan: Itu Namanya Pelesiran
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)