Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sopir Bus Sinar Jaya: Hukuman Penjara untuk Saya Berapa Tahun Pak
Sopir Bus Sinar Jaya terlihat pasrah dengan apa yang akan dihadapinya seusai menjalani perawatan di rumah sakit.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Terkait dengan kecelakaan yang melibatkan dua bus di ruas Tol Cipali, Kamis (14/11/2019), Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban, baik luka maupun tewas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Eki Martajaya, seperti yang dilansir TribunWow dari TribunJabar, Kamis (14/11/2019),
Eri mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.
Selain itu, Eki juga menjelaskan tentang biaya yang akan diberikan kepada korban luka.
"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers.
• 7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali Semuanya Penumpang Bus Arimbi
Jasa Raharja juga sudah mendata para korban dan sudah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang.
Nantinya, santunan kepada korban meninggal akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,” kata Eri.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)