Breaking News:

Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sopir Bus Sinar Jaya: Hukuman Penjara untuk Saya Berapa Tahun Pak

Sopir Bus Sinar Jaya terlihat pasrah dengan apa yang akan dihadapinya seusai menjalani perawatan di rumah sakit.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sopir Bus Sinar Jaya yang tergolek lemah di RSUD Ciereng, Kabupaten Subang 

TRIBUNWOW.COM - Sopir Bus Sinar Jaya yang terlibat tabrakan dengan Bus Arimbi Jaya Agung di ruas Tol Cipali masih tergolek lemah di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (14/11/2019).

"Kira-kira gara-gara ini hukuman penjara untuk saya berapa tahun pak," ujar Sanudin (46) di IGD RSUD Ciereng seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Kamis (14/11/2019).

Tampaknya, ia sadar akan risiko hukum yang akan dihadapinya selepas menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saya pasrah dan akan menjalani semuanya. Ini bukan kehendak saya," ujar Sanudin menambahkan.

Jasa Raharja akan Beri Santunan pada Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipali Sebesar Rp 50 Juta

Perban terlihat membalut kepala hingga pipi sebelah kanannya.

Di malam nahas itu, Sanudin mengaku tidak sadar saat bus yang dikendarainya melewati median jalan hingga menabrak kendaraan lain.

"Kalau ngantuk sih enggak, cuma memang tiba-tiba saja saya tak sadarkan diri, bus masuk ke tengah dan nerobos ke jalur berlawan," tutur Sanudin.

Sanudin tersadar saat penumpangnya berteriak untuk mengingatkannya.

"Penumpang tiba-tiba berteriak, awas mobil. Dari situ saya banting kiri, pojokan bus nabrak bus lagi. Kalau tidak saya banting kiri, bisa tabrakan betul depan-depanan," ujarnya.

Ia diduga lalai saat mengendarai bus hingga mengakibatkan tabrakan dengan Bus Arimbi Jaya Agung.

Korban Kecelakaan di Tol Cipali Dibawa ke RSUD Subang, Korban Tewas Seluruhnya Penumpang Bus Arimbi

Sementara itu menurut Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan.

Pihaknya menduga, Sanudin mengantuk saat mengemudikan Bus Sinar Jaya.

"Sementara ini kayanya kterangan tadi malam dia mengantuk, lalu oleng. Tertidur hingga nyebrang ke jalur berlawanan, ada bekas-bekasnya," ujar Teddy.

Video Pasca-kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Turut Terekam Kamera Warga

Namun, hingga kini polisi belum menetapkan Sanudin sebagai tersangka atas kecelakaan ini.

Pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Kemungkinan kalau ada tersangka, sopir bus Sinar Jaya yang tiba-tiba menyebrang tol. Nanti kondekturnya semuanya bakal diminta keterangannya kalau kondisinya sudah memungkinkan," kata Teddy.

Kemungkinan pasal yang akan dikenakan pada Sanudin adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 3 dan 4.

FOTO-FOTO Penampakan Bangkai Bus Arimbi Pascakecelakaan Maut dengan Bus Sinar Jaya di Tol Cipali

Dilansir oleh TribunWow, kecelakaan ini terjadi pada Kamis (14/11/2019) dini hari.

Saat itu, Bus Sinar Jaya yang dikemudikan Sanudin tiba-tiba oleng dan masuk ke jalur yang berlawanan.

Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Kushariyanto, seusai olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda pengereman.

"Kita lihat tadi dari awal hingga titik temu tidak ada bekas rem sama sekali," ujar Kushariyanto seperti yang dikutip dari Tayangan YouTube tvOneNews, Kamis (14/11/2019).

Bangkai bus sinar jaya dan arimbi yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali hari ini
Bangkai bus sinar jaya dan arimbi yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali hari ini (Istimewa/Tribun Cirebon)

Kushariyanto juga membeberkan kronologis kecelakaan ini.

Mulanya Bus Sinar Jaya melintas dari arah Palimanan, kemudian bus tiba-tiba oleng ke jalur B tempat dimana Bus Arimbi sedang melintas.

"Di jalur B dari arah Palimanan dan Jakarta, Arimbi dan Sinar Jaya bertemu di situ, mereka beradu dari sebelah kanan bus masing-masing," ujar Kushariyanto.

"Dari situlah Sinar Jaya kemudian terpental ke kiri, sampai kembali ke posisi arah ke Palimanan," imbuhnya.

Tetapi karena terdapat penghalang di median jalan, pergerakan Bus Sinar Jaya terhenti di median jalan tol.

"Dia kembali ke arah Palimanan, mungkin karena terhambat oleh beton-beton ini, dia (Bus Sinar Jaya) akhirnya berhenti di median jalan, antar jalur A dan jalur B" kata Kushariyanto.

"Sementara Arimbi terpental ke sebelah kiri, ke pinggir jalur B," tambahnya.

Sopir Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipali, Tewaskan 7 Orang, Belasan Luka-luka

Untuk korban akibat kecelakaan ini sendiri, Dirgakum Korlantas Polri ini mengatakan, mereka masih berada di RSUD Subang.

Pihak keluarga korban juga sudah diperbolehkan membawa jenazah kerabat mereka kembali pulang untuk dimakamkan.

Terkait dengan kecelakaan yang melibatkan dua bus di ruas Tol Cipali, Kamis (14/11/2019), Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban, baik luka maupun tewas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Eki Martajaya, seperti yang dilansir TribunWow dari TribunJabar, Kamis (14/11/2019),

Eri mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.

Selain itu, Eki juga menjelaskan tentang biaya yang akan diberikan kepada korban luka.

"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers.

7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali Semuanya Penumpang Bus Arimbi

Jasa Raharja juga sudah mendata para korban dan sudah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang.

Nantinya, santunan kepada korban meninggal akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.

“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,” kata Eri.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
Kecelakaan Maut di Tol CipaliTol CipaliKecelakaan MautJawa BaratSubang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved