Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Jasa Raharja akan Beri Santunan pada Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipali Sebesar Rp 50 Juta
Pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus yang terjadi di ruas Tol Cipali, Kamis (14/11/2019)
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terkait dengan kecelakaan yang melibatkan dua bus di ruas Tol Cipali, Kamis (14/11/2019), Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban, baik luka maupun tewas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Eki Martajaya, seperti yang dilansir TribunWow dari TribunJabar, Kamis (14/11/2019),
Eri mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.
• FOTO-FOTO Penampakan Bangkai Bus Arimbi Pascakecelakaan Maut dengan Bus Sinar Jaya di Tol Cipali
Selain itu, Eki juga menjelaskan tentang biaya yang akan diberikan kepada korban luka.
"Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka” kata Eri dalam siaran pers.
Jasa Raharja juga sudah mendata para korban dan sudah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawat ke RSUD Ciereng Subang.
Nantinya, santunan kepada korban meninggal akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS, dan rumah sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,” kata Eri.
Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan atau Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari tadi.
Bus Sinar Jaya dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah oleng sebelum menyeberang ke lintasan berlawanan dan menghantam bus Arimbi yang datang dari arah berlawanan.

Bus Arimbi yang ditabrak bus Sinar Jaya. (Istimewa PT LMS)
Akibat kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia, belasan orang luka-luka
Sementara bagian kanan depan bus Sinar Jaya rusak parah sedangkan bus Arimbi rusak di bagian lambung.
Menurut Kanit PJR Tol Cipali, AKP Aziz S, di Kompas TV dugaan penyebab kecelakaan adalah sopir yang mengantuk.
Berikut daftar korban tewas kecelakaan maut bus Sinar Jaya vs Arimbi di Tol Cipali.
1. Warsidin (Cilandak, Jakarta Selatan)