CPNS
Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut ini cara SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Syarat dokumen perekaman rumus sidik jari:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
• Hoaks atau Fakta: Pengumuman Pembekalan CPNS 2019 Dikenakan Biaya Rp 750 Ribu Mengatasnamakan BKN
Berdasarkan prosedur di laman resmi skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, simak tata cara membuat SKCK online, berikut ini.
Cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.