Breaking News:

CPNS

Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut ini cara SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.

skck.polri.go.id
Halaman depan di laman resmi skck.polri.go.id 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini cara SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 juga mensyaratkan para pelamar untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kini SKCK sudah dapat dibuat secara online, sehingga akan memudahkan pelamar dalam melengkapi dokumen persyaratan.

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November, Ini Kementerian dan Pemda dengan Alokasi Formasi Terbanyak

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai 11 November 2019, mendatang.

Peserta juga wajib menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pembuatan SKCK online.

Sejumlah syarat pembuatan SKCK online dilansir Tribunnews dari laman resmi, skck.polri.go.id.

Syarat pengajuan SKCK online:

- KTP atau tanda pengenal lainnya

- Kartu Keluarga asli

- Akte Lahir/ Surat Kenal Lahir

- Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/ siapkan lebih untuk cadangan)

- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.

- Melampirkan sidik jari

Info CPNS 2019: Buka 152.286 Formasi, Begini Rincian hingga Jadwal Pendaftarannya

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SKCKCPNS 2019CPNSSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved