CPNS
Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut ini cara SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berikut ini cara SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 juga mensyaratkan para pelamar untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kini SKCK sudah dapat dibuat secara online, sehingga akan memudahkan pelamar dalam melengkapi dokumen persyaratan.
• Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November, Ini Kementerian dan Pemda dengan Alokasi Formasi Terbanyak
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai 11 November 2019, mendatang.
Peserta juga wajib menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pembuatan SKCK online.
Sejumlah syarat pembuatan SKCK online dilansir Tribunnews dari laman resmi, skck.polri.go.id.
Syarat pengajuan SKCK online:
- KTP atau tanda pengenal lainnya
- Kartu Keluarga asli
- Akte Lahir/ Surat Kenal Lahir
- Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/ siapkan lebih untuk cadangan)
- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.
- Melampirkan sidik jari
• Info CPNS 2019: Buka 152.286 Formasi, Begini Rincian hingga Jadwal Pendaftarannya
Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.