Breaking News:

CPNS

Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut ini cara SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.

skck.polri.go.id
Halaman depan di laman resmi skck.polri.go.id 

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.

Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran.

Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan.

Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.

Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online ada tarif yang perlu peserta keluarkan.

Tarif membuat SKCK yakni sebesar Rp 30.000.

Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) untuk pemegang rekening BRI.

Pengambilan SKCK Online:

Apabila telah selesai mengikuti langkah-langkah di atas, peserta akan mendapatkan resmi pendaftaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SKCKCPNS 2019CPNSSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved