Breaking News:

CPNS

Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut ini cara SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.

skck.polri.go.id
Halaman depan di laman resmi skck.polri.go.id 

Resi pendaftaran tersebut berisi keterangan pembayaran dan jadi bukti pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Apabila peserta melakukan pendaftaran pada pukul 08.00, SKCK kemungkinan bisa didapat hari yang sama juga.

Namun, jika pendaftaranmu melewati waktu tersebut, SKCK bisa diambil keesokan harinya.

Batas pengambilan SKCK adalah 3 hari.

Jika melebihi batas tersebut, peserta wajib mendaftar ulang.

SKCK memang tidak menjadi dokumen yang diminta ketika mendaftar CPNS secara online di laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, syarat SKCK akan diminta ketika peserta CPNS dinyatakan lulus.

Masa berlaku SKCK ini adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK ini bisa diperpanjang jika diperlukan.

Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, kini tak lagi perlu repot-repot antri di kantor polisi.

Untuk membuat atau memperpanjang SKCK kini juga bisa dilakukan secara online.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon (warga masyarakat).

Untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Cek di Sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SKCKCPNS 2019CPNSSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved