Kasus Imam Nahrawi
Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi
Imam Nahrawi jadi tersangka KPK, akan serahkan nasib di kementerian ke Jokowi. Imam juga belum lapor kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka akibat diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), kini Imam Nahrawi yang menyebut dirinya sebagai pembantu presiden menyerahkan nasibnya di kabinet kementerian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Untuk saat ini, Imam Nahrawi mengaku belum tahu bagaimana langkah ke depan lantaran masih ingin bertemu Jokowi untuk melapor dan menyerahkan nasibnya.
• Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019).
"Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden."
Imam Nahrawi juga belum berkomunikasi dengan Jokowi terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap.
Selain itu, Imam Nahrawi yang merupakan kader PKB juga belum menghubungi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah," ujar Imam Nahrawi.
• Jadi Tersangka Korupsi, Menpora Imam Nahrawi Sebut Risiko sebagai Menteri
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
• Ditetapkan sebagai Tersanga Kasus Suap KONI, Begini Reaksi Menpora Imam Nahrawi
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.