Kasus Imam Nahrawi
Ditetapkan sebagai Tersanga Kasus Suap KONI, Begini Reaksi Menpora Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PKB.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta semua pihak untuk tidak menjustifikasi bahwa dirinya bersalah setelah penetapannya sebagai tersangka kasus suap.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019), Imam Nahrawi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI), Rabu (18/9/2019).
Saat ditemui di kediamannya di Jalan Widya Candra II Nomor 1123, kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jakse), atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Imam Nahrawi mengaku akan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Imam Nahrawi juga mengaku baru mengetahui ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada Rabu (13/9/2019) sore tadi.
"Ya, karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada pak presiden," kata Imam Nahrawi.
• VIDEO KPK Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Koni, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
• Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pribadi
Ia menyebutkan, selain akan berkomunikasi dengan presiden, ia juga akan segera menghubungi partai yang selama ini menaunginya, PKB.
Imam Nahrawi juga menyampaikan belum berkomunikasi dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin itu.
"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Imam Nahrawi.
Lebih lanjut sang menteri meminta semua pihak untuk tidak menganggapnya bersalah sebelum sidang di pengadilan diselenggarakan.
"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah, tidak akan kami kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," ucapnya.
Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap KONI
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019 dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ungkap Alexander.
• Di ILC, Penyelamat Hutan Riau Blak-blakan Sebut KPK Dibunuh oleh DPR, Lihat Reaksi Fadli Zon dkk