Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kepentingan Pribadi

Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Menpora Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi. 

KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019 dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ungkap Alexander.

Imam Nahrawi Jadi Menpora Kedua yang Jadi Tersangka KPK setelah Andi Mallarangeng

Alexander mengungkapkan, keduanya telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 12 A atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tutur Alexander.

Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.

"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."

"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.

Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang uap.

"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.

Alexander menyatakan, total uang suap yang diterima Imam Nahrawi yakni sebesar Rp 26,5 miliar.

"Sehingga total diduga penerimaan adalah (Rp) 26,5 miliar," kata dia.

VIDEO KPK Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Koni, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Jumlah uang yang diterima Menpora itu disebut Alexander merupakan hasil kesepakatan antara KONI dan Kemenpora.

"Jumlah tersebut diduga merupakan comitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI pada Kemenpora tahun 2018."

Halaman
12
Tags:
Imam NahrawiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKKorupsi Dana Hibah KONIKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved