Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Jadi Tersangka Korupsi, Menpora Imam Nahrawi Sebut Risiko sebagai Menteri

Imam Nahrawi mengungkapkan keluarganya terkejut begitu mendengar pengumuman penetapan tersangka oleh KPK.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di kediaman Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Keluarga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku terpukul pascaditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Seusai melaksanakan Salat Isya, Imam Nahrawi memberikan keterangan pers kepada awak media di depan kediaman Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi mengenakan kemeja hitam dan peci putih.

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Lukman Edy: Selayaknya PKB Beri Bantuan Hukum

Imam Nahrawi yang membuka pintu rumah sendiri.

Ia mengenakan kacamata, kemudian melepasnya saat membuka gerbang sekaligus menjawab pertanyaan awak media.

Imam berbicara dengan nada datar.

Imam Nahrawi mengungkapkan keluarganya terkejut begitu mendengar pengumuman penetapan tersangka oleh KPK.

"Ya tentu keluarga sangat terpukul," ujar Imam Nahrawi.

Meski begitu, Imam Nahrawi percaya keluarganya tahu bahwa ada resiko dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.

Imam Nahrawi sendiri sudah siap dengan segala sesuatu yang terjadi menimpa dirinya.

"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri. Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam Nahrawi.

Berstatus tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Imam NahrawiKorupsi Dana Hibah KONIKasus KorupsiKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved