Polisi Tembak Polisi
5 Fakta Brigadir Rangga, Pelaku yang Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas dengan 7 Peluru Tajam
5 fakta Bripka Rahmat Effendy (RE), anggota polisi yang tembak Bripka Rahmat hingga tewas di Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019).
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Bripka Rahmat Effendy (RE) (41) tewas dengan tujuh peluru bersarang di tubuhnya, setelah ditembak oleh rekannya, Brigadir Rangga Tianto (RT) (32), di SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok.
Brigadir Rangga, diketahui menembak Bripka Rahmat, lantaran emosi permintaannya untuk membebaskan pelaku tawuran yang ditangkap korban, ditolak, Kamis (25/7/2019).
Berikut TribunWow.com rangkum, 5 fakta terkait Brigadir Rangga, anggota polisi yang tembak Bripka Rahmat:
• Ayah Bripka Rahmat Sesalkan Polisi yang Tembak Anaknya: Dia kan Tahu Hukum, tapi Keterlaluan
1. Paman Pelaku Tawuran yang Ditangkap Bripka Rahmat
Sebelum kejadian penembakan tersebut, Bripka Rahmat diketahui menangkap seorang pelaku tawuran berinisial FZ sekitar pukul 20.50 WIB, Kamis (25/7/2019).
Tak berselang lama, Brigadir Rangga datang bersama orangtua FZ, yakni Z, dan meminta agar FZ dibebaskan dan akan dibina orangtua.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa pelaku tawuran yang ditangkap korban, FZ, ternyata adalah keponakan dari Brigadir Rangga.
"Sekali lagi jadi catatan, pelaku atas nama Brigadir Rangga ini merupakan paman dari Saudara FZ yang diamankan oleh Bripka RE tersebut," ujar Asep Jumat (26/7/2019).
• Siapa FZ Pelaku Tawuran yang Buat Brigadir Rangga Nekat Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas?

2. Salahi Aturan Pakai Senjata
Dikutip dari WartaKotalive, Brigadir Rangga, adalah anggota Diresktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri.
Saat kejadian, Brigadir Rangga diketahui menembak Bripka Rangga, dengan senjata yang biasanya digunakan untuk bertugas.
Terkait penggunaan senjata tersebut, Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain mengecam aksi Brigadir Rangga.
Pasalnya, senjata yang dimiliki oleh Brigadir Rangga, harusnya hanya digunakan saat dirinya sedang bertugas, dan tidak dipakai sembarangan.
"Kalau itu (saat kejadian) kan tidak bertugas dia, seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut," kata Irjen Zulkarnain, Jumat (26/7/2019).
"Sedang diperiksa juga apakah ada surat izinnya," ujar lanjutnya.
• Kasus Polisi Tembak Polisi, Brigadir RT Hujani 7 Peluru ke Rekannya, Ini Ancaman Hukumannya
Menyikapi tindakan dari anggotanya yang menggunakan senjata bertugas untuk hal di luar pekerjaan, Irjen Zulkarnain tegas mengaku akan memberikan sanksi.
"Kalau dilihat dari kronologi, sangat, dari sembilan butir di selongsong, tujuh butir katanya dikeluarkan."
"Itu kebiasaan yang bagaimana artinya. Kita hukum harus ditegakkan, kita proses, dan kita pastikan yang salah, salah," tegas Irjen Zulkarnain.
• Status Terkini Gunung Tangkuban Parahu Pasca-Erupsi, Awan Hitam Sempat Mengepul hingga 200 Meter

3. Sempat Dikira Korban
Dikutip dari WartaKotalive, Brigadir Rangga yang merupakan pelaku penembakan, justru sempat dikira korban oleh tetangganya.
Ketua RT 06/03 Jatijajar, Depok Jawa Barat, Agus Tuyono, mengaku bahwa dirinya mendengar kabar tersebut dari Ketua RW 03 Jatijajar.
"Awalnya itu justru Rangga diberitain jadi korban penembakan waktu ada tawuran di Jalan Raya Bogor, saya sama pak RW langsung ke rumah pak Isin, mertuanya, tapi begitu kita ke sana, rumah kosong," ungkap Agus, Jumat (26/7/2019).
Agus dan sejumlah warga, akhirnya mengetahui kejadian sebenarnya, setelah seorang anggota dari Binmas Polsek Cimanggis, datang ke kediaman Brigadir Rangga, dan memberikan penjelasan.
• Insiden Polisi Tembak Polisi Buat Histeris Anak Bripka Rahmat Effendy: Enggak Rela Papa Pergi
4. Terancam Dipecat
Setelah Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat hingga tewas, Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, menegaskan bahwa anggotanya itu akan dipecat dari kepolisian.
"(Menyerahkan) ke Reserse untuk pidana umumnya. Untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu maka melalui sidang kode etik," ujar Irjen Zulkarnain dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (26/7/2019).
"Setelah pidana umum, peristiwa begini, dalam ketentuannya apabila dia dihukum tiga bulan lebih kurungan maka dapat dipecat," jelas Irjen Zulkarnain.
Terkait hal tersebut, Irjen Zulkarnain lantas menjelaskan bahwa hukuman bagi Brigadir Rangga, sudah pasti lebih dari tiga bulan.
"Saya pastikan ini akan lebih dari tiga bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga di-PTDH, Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat," jelasnya.

• Oknum PNS Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba, Simpan di Tali Helm hingga Lemari Arsip Pemkab Bangli
5. Terancam Pidana Seumur Hidup
Dikutip dari TribunJakarta.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan mengenai ancaman hukuman untuk Brigadir Rangga.
Menurut Irjen Pol Zulkarnain, Brigadir Rangga dapat terancam hukuman seumur hidup.
Tak hanya itu, hukuman mati dan dipecat dari kepolisian juga mengancam Brigadir Rangga.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
• Kapolda Metro Jaya Dalami Hal Janggal dari Motif Polisi Tembak Polisi hingga Tewaskan Bripka Rahmat
Kronologi Penembakan
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi polisi tembak polisi, yang tewaskan Bripka Rahmat.
Dijelaskan oleh Argo, kejadian bermula saat Bripka Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama FZ, sekitar pukul 20.50 WIB, Kamis (25/7/2019).
Setelah menangkap FZ, ia langsung menyerahkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis tempatnya dinas.
Tak berselang lama setelah penangkapan tersebut, orangtua FZ berinisial Z (46) datang ke Polsek Cimanggis, bersama dengan Brigadir Rangga Tianto.
FZ maupun Brigadir Rangga Tianto diketahui sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.
"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R," ujar Argo Yuwono.
• Ayah Bripka Rahmat Sesalkan Polisi yang Tembak Anaknya: Dia kan Tahu Hukum, tapi Keterlaluan
Maksud kedatangan orangtua FZ dan Brigadir Rangga Tianto, rupanya untuk meminta pelaku tawuran tersebut dibebaskan.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo.
Lantaran dijawab dengan nada tinggi oleh Bripka Rahmat, Brigadir Rangga Tianto diketahui langsung terpancing emosi.
Ia kemudian masuk ke dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan mengambil senjata api miliknya.
Setelah itu, ia kembali mendatangi Bripka Rahmat, dan langsung menembaknya.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo Yuwono.
Akibatnya, korban meninggal di lokasi kejadian, karena luka tembak yang dideritanya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: