Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Polisi, Brigadir RT Hujani 7 Peluru ke Rekannya, Ini Ancaman Hukumannya

Kasus polisi tembak polisi dilakukan Brigadir Rangga Tianto (RT) (32) kepada Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) (41). Korban meninggal.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Istimewa/ WartaKota
Brigadir Rangga Tianto (RT) (32) pelaku penembakan kepada Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) (41) yang membuat korban meninggal. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus polisi tembak polisi tengah heboh terjadi di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Peristiwa polisi tembak polisi dilakukan Brigadir Rangga Tianto (RT) (32) kepada Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) (41) yang membuat korban meninggal.

Atas insiden polisi tembak polisi itu Bripka RE (41) terkena 7 peluru di bagian dada, leher, paha, dan perut.

Brigadir Rangga Tianto merupakan warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

Ia bertugas menjadi anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri (Polairud).

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menuturkan mengenai ancaman hukuman untuk Brigadir RT.

Insiden Polisi Tembak Polisi Buat Histeris Anak Bripka Rahmat Effendy: Enggak Rela Papa Pergi

Menurut Irjen Pol Zulkarnain, Brigadir RT dapat terancam hukuman seumur hidup.

Tak hanya itu, hukuman mati dan dipecat dari kepolisian juga mengancam Brigadir RT.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai Polairud.

Irjen Pol Zulkarnain juga menjelaskan bahwa ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigadir RT.

Brigadir Rangga Tianto (RT) (32) pelaku penembakan kepada Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) (41) yang membuat korban meninggal.
Brigadir Rangga Tianto (RT) (32) pelaku penembakan kepada Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) (41) yang membuat korban meninggal. (Istimewa/ WartaKota)

Pertama, pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Effendy.

Kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas.

Dan yang ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Mengenai senjata yang digunakan Brigadir RT untuk menembak Bripka Rahmat Effendy yakni senjata api jenis HS 9, polisi tengah menyelidikinya.

Halaman 1/3
Tags:
Polisi Tembak PolisiDepokKasus Penembakan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved