Terkini Daerah
FAKTA TERBARU Kasus Pernikahan Sedarah Kakak dengan Adik Kandungnya, Kemenag Sebut Ilegal
Kemenang Balikpapan menyebut pernikahan sedarah antara kakak dan adik kandung di Balikpapan, Kalimantan Timur merupakan pernikahan ilegal (tak resmi).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Dikutip dari Kompas.com, H melaporkan suaminya lantaran menikahi dan dianggap berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri, Selasa (2/7/2019).
Dijelaskan oleh Wakil upati Bulukumba, Tomy Satria, istri pelaku langsung ke Markas Polres Bulukumba setelah mengetahui kabar suaminya menikah lagi.
Sementara, sang suami masih mempunyai istri dan juga sudah mempunyai anak.
Tak hanya melaporkan sang suami, H juga mengambil langkah perceraian dan tak mau lagi bersama sang suami.
“Setelah mengetahui suaminya menikahi adik kandungnya, H langsung ke Polres Bulukumba melaporkan kejadian itu dengan ditemani kepala desa. H juga selaku istri sah, akan menuntut cerai,” kata Tomy, Selasa (2/7/2019).
• 6 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Jambi, Dipaksa hingga Ibu Bantu Gugurkan Kandungan
Pengakuan Ayah AN dan FI
Dikutip dari TribunTimur.com, ayah kandung AN dan FI, Mustamin mengaku kecewa dengan sang anak.
Ia bahkan ingin kedua anaknya itu menjauh dari keluarga karena sudah membuat malu.
Ia juga berharap agar sang anak dihukum yang setimpal karena telah melanggar norma agama.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin Rabu (3/7/2019).
Mustamin juga mengaku kecewa karena ia sama sekali tak mengetahui rencana pernikahan yang dilakukan oleh dua anaknya itu.
Ia baru tahu setelah mendapatkan kiriman foto dan video dari kerabatnya.
Terakhir kali bertemu dengan AN dan FI, keduanya berpamitan pada Mustamin untuk merantau ke Balikpapan.
(TribunWow.com)
WWOW TODAY: