Terkini Daerah
FAKTA TERBARU Kasus Pernikahan Sedarah Kakak dengan Adik Kandungnya, Kemenag Sebut Ilegal
Kemenang Balikpapan menyebut pernikahan sedarah antara kakak dan adik kandung di Balikpapan, Kalimantan Timur merupakan pernikahan ilegal (tak resmi).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Untuk itu, Hakimin meminta kepada aparat kepolisian setempat untuk segera menelusuri lebih lanjut kejadian pernikahan sedarah itu.
Hal itu diharapkannya supaya pelaku pernikahan sedarah dan penghulu dapat segera ditemukan.
"Bagusnya itu sekarang dicari di mana itu orangnya," tegas Hakimin.
Bermodalkan Rp 2,4 juta
Pelaku AN diketahui merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan masih mempunyai seorang istri.
Dikutip dari TribunTimur.com, AN bisa menikahi adik kandungnya sendiri, dengan modal Rp 2,4 juta yang dibayarkannya pada penghulu.
Hal tersebut dijelaskan oleh H, istri sah AN yang mendapat informasi dari kerabatnya.
Dijelaskan oleh H, ia awalnya mengaku tak curiga pada suami dan adik iparnya itu.
"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata H, Selasa (2/7/2019).
Awal kecurigaan H muncul setelah AN dan FI menghilang secara bersamaan.
Kepada keluarga, FI mengaku akan pergi ke Malaysia bersama dengan kakak kandungnya.
"FI sempat SMS saudaranya yang lain. Katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama bang AN," jelasnya.
• Viral Nikah Sedarah, Istri Ungkap Kehidupan Rumah Tangganya dengan Pria yang Nikahi Adik Kandung
Baru akhirnya, enam hari yang lalu, H mendapatkan kabar bahwa keduanya melangsungkan pernikahan di Balikpapan.
"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.
H mendapatkan kiriman WhatsApp yang berisi video dan foto pernikahan AN dan FI dari sepupu keduanya, AT.