Terkini Daerah
FAKTA TERBARU Kasus Pernikahan Sedarah Kakak dengan Adik Kandungnya, Kemenag Sebut Ilegal
Kemenang Balikpapan menyebut pernikahan sedarah antara kakak dan adik kandung di Balikpapan, Kalimantan Timur merupakan pernikahan ilegal (tak resmi).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Dari sanalah, ia juga menjelaskan bahwa AN menikahi sang adik dengan membayar penghulu sebesar Rp 2,4 juta.
Tak hanya itu, seorang sepupu AN lainnya, yakni Sampraja, juga diketahui menjadi wali pernikahan sedarah antara AN dan FI.
Dijelaskan pula oleh AT, adik kandungnya FI ternyata hamil 4 bulan.
Kehamilan itu diduga hasil hubungan terlarang antara FI dan juga AN.

• Viral Pernikahan Sedarah, Keluarga Tolak Pasangan Kakak Beradik Kembali ke Kampung Halaman
AN Halangi sang Adik Menikah
Sekitrar 3 hari sebelum keduanya menghilang, H, istri AN menjelaskan bahwa ada seorang pria yang hendak melamar FI.
Semua anggota keluarga juga telah setuju dan mencapai kesepakatan untuk menerima pinangan laki-laki itu.
Dari semua anggota keluarga, hanya AN yang bersikeras tidak menyetujui sang adik bersama dengan laki-laki tersebut.
AN beralasan bahwa FI masih sangat muda.
Ia juga berdalih bahwa FI masih harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan dua alasan itu, AN bersikukuh menolak pinangan untuk sang adik.
"Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AN) tidak setuju. Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu," jelas H dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (2/7/2019).
Lantaran ditolak oleh AN, pinangan untuk sang adik akhirnya dibatalkan.
Namun setelah kabar pernikahan AN dengan FI mencuat, H menduga bahwa alasan itu dibuat AN untuk memudahkan niatnya menikahi sang adik.
• Viral Kisah Cinta Sedarah Kakak dan Adik Kandung, Terungkap Keduanya Telah Menikah di Kalimantan

Istri Buat Laporan dan Gugat Cerai