Breaking News:

Terkini Daerah

FAKTA TERBARU Kasus Pernikahan Sedarah Kakak dengan Adik Kandungnya, Kemenag Sebut Ilegal

Kemenang Balikpapan menyebut pernikahan sedarah antara kakak dan adik kandung di Balikpapan, Kalimantan Timur merupakan pernikahan ilegal (tak resmi).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Dok. Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikbapapan, Hakimin menyebut bahwa pernikahan sedarah antara kakak dan adik kandung di Balikpapan, Kalimantan Timur, merupakan pernikahan ilegal atau tak resmi.

Hakimin menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan penghulu yang menikahkan AN (32) dengan adik kandung FI (20).

Dikutip dari Tribun Kaltim, hal itu dikatakan Hakimin saat di kantor Kemenang Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (4/7/2019).

"Kita sudah cross-check dan klarifikasi ke semua KUA se-Balikpapan bahwa tidak menemukan penghulu yang menikahkan pasangan sedarah tersebut," ujar Hakimin.

"Kita juga sudah keluarkan surat resminya," sambungnya.

Terkait itu, ia menyatakan meski pernikahan tersebut terjadi, maka dinilai tidak sah secara hukum lantaran tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, pernikahan yang dilakukan oleh AN dan FI merupakan pernikahan siri.

"Itu jelas penghulu ilegal yang menikahkan. Apalagi pasang tarif sampai Rp 2,4 juta," jelas Hakimin.

"Kalau penghulunya saja ilegal, berarti nikahnya juga ilegal," tambahnya.

Bahkan, ia mengaku sudah mencari AN dan FI namun tidak pernah menemukannya.

Harapan Ayah dari Dua Saudara yang Melakukan Pernikahan Sedarah: Jika Hukum Adat Bisa Dilakukan

Selain itu, Hakimin mengungkapkan, ketua RT-nya pun tidak tahu adanya pernikahan sedarah tersebut.

"Kita sudah ke sana langsung, ketua RT nya saja tidak mengetahui adanya peristiwa itu," ungkap Hakimin.

"Malah sampai sekarang kita belum menemukan oknum pasangan sedarah dan penghulunya," sambungnya.

Setelah menelusuri lebih lanjut, Hakimin memaparkan bahwa proses pernikahan sedarah itu dilakukan secara diam-diam di sebuah rumah kontrakan.

"Diakui ketua RT nya, memang di sana banyak tempat-tempat kontrakan," papar Hakimin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Pernikahan sedarahBalikpapanKalimantan TimurSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved