Breaking News:

Terkini Daerah

FAKTA TERBARU Kasus Pernikahan Sedarah Kakak dengan Adik Kandungnya, Kemenag Sebut Ilegal

Kemenang Balikpapan menyebut pernikahan sedarah antara kakak dan adik kandung di Balikpapan, Kalimantan Timur merupakan pernikahan ilegal (tak resmi).

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Dok. Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikbapapan, Hakimin menyebut bahwa pernikahan sedarah antara kakak dan adik kandung di Balikpapan, Kalimantan Timur, merupakan pernikahan ilegal atau tak resmi.

Hakimin menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan penghulu yang menikahkan AN (32) dengan adik kandung FI (20).

Dikutip dari Tribun Kaltim, hal itu dikatakan Hakimin saat di kantor Kemenang Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (4/7/2019).

"Kita sudah cross-check dan klarifikasi ke semua KUA se-Balikpapan bahwa tidak menemukan penghulu yang menikahkan pasangan sedarah tersebut," ujar Hakimin.

"Kita juga sudah keluarkan surat resminya," sambungnya.

Terkait itu, ia menyatakan meski pernikahan tersebut terjadi, maka dinilai tidak sah secara hukum lantaran tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, pernikahan yang dilakukan oleh AN dan FI merupakan pernikahan siri.

"Itu jelas penghulu ilegal yang menikahkan. Apalagi pasang tarif sampai Rp 2,4 juta," jelas Hakimin.

"Kalau penghulunya saja ilegal, berarti nikahnya juga ilegal," tambahnya.

Bahkan, ia mengaku sudah mencari AN dan FI namun tidak pernah menemukannya.

Harapan Ayah dari Dua Saudara yang Melakukan Pernikahan Sedarah: Jika Hukum Adat Bisa Dilakukan

Selain itu, Hakimin mengungkapkan, ketua RT-nya pun tidak tahu adanya pernikahan sedarah tersebut.

"Kita sudah ke sana langsung, ketua RT nya saja tidak mengetahui adanya peristiwa itu," ungkap Hakimin.

"Malah sampai sekarang kita belum menemukan oknum pasangan sedarah dan penghulunya," sambungnya.

Setelah menelusuri lebih lanjut, Hakimin memaparkan bahwa proses pernikahan sedarah itu dilakukan secara diam-diam di sebuah rumah kontrakan.

"Diakui ketua RT nya, memang di sana banyak tempat-tempat kontrakan," papar Hakimin.

Untuk itu, Hakimin meminta kepada aparat kepolisian setempat untuk segera menelusuri lebih lanjut kejadian pernikahan sedarah itu.

Hal itu diharapkannya supaya pelaku pernikahan sedarah dan penghulu dapat segera ditemukan.

"Bagusnya itu sekarang dicari di mana itu orangnya," tegas Hakimin.

Bermodalkan Rp 2,4 juta

Pelaku AN diketahui merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan masih mempunyai seorang istri.

Dikutip dari TribunTimur.com, AN bisa menikahi adik kandungnya sendiri, dengan modal Rp 2,4 juta yang dibayarkannya pada penghulu.

Hal tersebut dijelaskan oleh H, istri sah AN yang mendapat informasi dari kerabatnya.

Dijelaskan oleh H, ia awalnya mengaku tak curiga pada suami dan adik iparnya itu.

"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata H, Selasa (2/7/2019).

Awal kecurigaan H muncul setelah AN dan FI menghilang secara bersamaan.

Kepada keluarga, FI mengaku akan pergi ke Malaysia bersama dengan kakak kandungnya.

"FI sempat SMS saudaranya yang lain. Katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama bang AN," jelasnya.

 Viral Nikah Sedarah, Istri Ungkap Kehidupan Rumah Tangganya dengan Pria yang Nikahi Adik Kandung

Baru akhirnya, enam hari yang lalu, H mendapatkan kabar bahwa keduanya melangsungkan pernikahan di Balikpapan.

"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.

H mendapatkan kiriman WhatsApp yang berisi video dan foto pernikahan AN dan FI dari sepupu keduanya, AT.

Dari sanalah, ia juga menjelaskan bahwa AN menikahi sang adik dengan membayar penghulu sebesar Rp 2,4 juta.

Tak hanya itu, seorang sepupu AN lainnya, yakni Sampraja, juga diketahui menjadi wali pernikahan sedarah antara AN dan FI.

Dijelaskan pula oleh AT, adik kandungnya FI ternyata hamil 4 bulan.

Kehamilan itu diduga hasil hubungan terlarang antara FI dan juga AN.

Dua orang terduga pelaku pernikahan sedarah yang menikah di Kalimantan, istri pelaku melapor ke Polres Bulukumba.
Dua orang terduga pelaku pernikahan sedarah yang menikah di Kalimantan, istri pelaku melapor ke Polres Bulukumba. (Kolase Tribun Timur)

 Viral Pernikahan Sedarah, Keluarga Tolak Pasangan Kakak Beradik Kembali ke Kampung Halaman

AN Halangi sang Adik Menikah

Sekitrar 3 hari sebelum keduanya menghilang, H, istri AN menjelaskan bahwa ada seorang pria yang hendak melamar FI.

Semua anggota keluarga juga telah setuju dan mencapai kesepakatan untuk menerima pinangan laki-laki itu.

Dari semua anggota keluarga, hanya AN yang bersikeras tidak menyetujui sang adik bersama dengan laki-laki tersebut.

AN beralasan bahwa FI masih sangat muda.

Ia juga berdalih bahwa FI masih harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dengan dua alasan itu, AN bersikukuh menolak pinangan untuk sang adik.

"Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AN) tidak setuju. Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu," jelas H dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (2/7/2019).

Lantaran ditolak oleh AN, pinangan untuk sang adik akhirnya dibatalkan.

Namun setelah kabar pernikahan AN dengan FI mencuat, H menduga bahwa alasan itu dibuat AN untuk memudahkan niatnya menikahi sang adik.

 Viral Kisah Cinta Sedarah Kakak dan Adik Kandung, Terungkap Keduanya Telah Menikah di Kalimantan

 

AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Dok. Pribadi)

Istri Buat Laporan dan Gugat Cerai

Dikutip dari Kompas.com, H melaporkan suaminya lantaran menikahi dan dianggap berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri, Selasa (2/7/2019).

Dijelaskan oleh Wakil upati Bulukumba, Tomy Satria, istri pelaku langsung ke Markas Polres Bulukumba setelah mengetahui kabar suaminya menikah lagi.

Sementara, sang suami masih mempunyai istri dan juga sudah mempunyai anak.

Tak hanya melaporkan sang suami, H juga mengambil langkah perceraian dan tak mau lagi bersama sang suami.

“Setelah mengetahui suaminya menikahi adik kandungnya, H langsung ke Polres Bulukumba melaporkan kejadian itu dengan ditemani kepala desa. H juga selaku istri sah, akan menuntut cerai,” kata Tomy, Selasa (2/7/2019).

 6 Fakta Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Jambi, Dipaksa hingga Ibu Bantu Gugurkan Kandungan

Pengakuan Ayah AN dan FI

Dikutip dari TribunTimur.com, ayah kandung AN dan FI, Mustamin mengaku kecewa dengan sang anak.

Ia bahkan ingin kedua anaknya itu menjauh dari keluarga karena sudah membuat malu.

Ia juga berharap agar sang anak dihukum yang setimpal karena telah melanggar norma agama.

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin Rabu (3/7/2019).

Mustamin juga mengaku kecewa karena ia sama sekali tak mengetahui rencana pernikahan yang dilakukan oleh dua anaknya itu.

Ia baru tahu setelah mendapatkan kiriman foto dan video dari kerabatnya.

Terakhir kali bertemu dengan AN dan FI, keduanya berpamitan pada Mustamin untuk merantau ke Balikpapan.

(TribunWow.com)

WWOW TODAY:

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Pernikahan sedarahBalikpapanKalimantan TimurSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved