Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jika Tak Menangkan Prabowo-Sandi, Tim 02 Minta MK Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 12 Wilayah Ini

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang, Bambang menyebut bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan adanya kecurangan dalam penghitungan suara.

Satu di antara permohonan, Bambang menyebut supaya paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari pilpres lantaran diduga telah melakukan penggelembungan dan pencurian suara.

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Kuasa Hukum Prabowo Sebut Miliki Beban dalam Pembuktian, Minta Hakim Beri Perlindungan untuk Saksi

Untuk itu, ia meminta supaya MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, dan masif," ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV Live.

"Menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024," sambungnya.

Bambang Widjojanto Ungkap Perolehan Suara Pilpres Versi BPN Prabowo-Sandi, Lebih Unggul 5 Juta Suara

Namun, jika itu tak dapat dikabulkan, maka Bambang memohon kepada MK supaya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 22E Ayat 1 UUD 1945," jelas Bambang.

"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," imbuhnya.

Sementara itu Anggota Tim Kuasa Hukum 02, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Denny dalam pembacaan argumentasi kualitatif tindak kecurangan pilpres saat proses sidang perdana sengketa.

Dijelaskan Denny, pihaknya mengaku memiliki beban lantaran yang sedang dilaporkan merupakan setingkat birokrasi pemerintahan hingga presiden.

 Imbau Masyarakat Datang ke MK Jelang Sidang, Amien Rais: Mudah-mudahan Hakim Gunakan Hati Nuraninya

"Beban pembuktian dalam kasus ini, tidak bisa semata ditangani pemohon," ujar Denny saat membacakan poin argumentasi ke tujuh.

"Karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya," sambungnya.

Untuk itu, ia memohon supaya hakim memberikan dukungan dan perlindungan kepada para saksi dan ahli dari kubu 02.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved