Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kuasa Hukum Prabowo Sebut Miliki Beban dalam Pembuktian, Minta Hakim Beri Perlindungan untuk Saksi
Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Denny dalam pembacaan argumentasi kualitatif tindak kecurangan pilpres saat proses sidang perdana sengketa berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Dijelaskan Denny, pihaknya mengaku memiliki beban lantaran yang sedang dilaporkan merupakan setingkat birokrasi pemerintahan hingga presiden.
• Imbau Masyarakat Datang ke MK Jelang Sidang, Amien Rais: Mudah-mudahan Hakim Gunakan Hati Nuraninya
"Beban pembuktian dalam kasus ini, tidak bisa semata ditangani pemohon," ujar Denny saat membacakan poin argumentasi ke tujuh, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV Live.
"Karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya," sambungnya.
Untuk itu, ia memohon supaya hakim memberikan dukungan dan perlindungan kepada para saksi dan ahli dari kubu 02.
"Maka dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh kepada Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia," kata Denny.
"Khususnya untuk membangun system witness protection atau perlindungan saksi bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto sebelumnya turut membacakan sejumlah keberatannya di dalam sidang.
Satu di antaranya yakni Bambang menilai ada unsur penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pilpres 2019.
Bambang menjelaskan bahwa perolehan rekapitulasi suara sebelumnya tidak sah karena diduga ada tindak kecurangan dalam memperoleh suara.

• Tak Sejalan, Amien Rais dan Prabowo Beda Pendapat Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK
Disebutkannya Jokowi-Ma'ruf memperoleh sebanyak 85.036.828 suara atau 55,50 persen.
Sementara Prabowo-Sandi 68.650.238 suara atau 44,50 persen.
Menurutnya perolehan suara tersebut tidak sah secara hukum.
"Bahwa penetapan perolehan rekapitulasi suara tersebut tidak sah menurut hukum," jelas Bambang.