Pilpres 2019
Imbau Masyarakat Datang ke MK Jelang Sidang, Amien Rais: Mudah-mudahan Hakim Gunakan Hati Nuraninya
Imbauan Amien Rais supaya masyarakat mendatangi area Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais mengimbau kepada masyarakat supaya mendatangi area Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Amien Rais menjelang sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada Jumat (14/6/2019) pagi ini.
Amien Rais juga menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki hak konstitusional mengenai hak suaranya.
Namun demikian, Amien Rais meminta supaya masyarakat tetap tenang dan jangan sampai menggunakan kekerasan.
Mantan Ketua MPR ini juga meminta pendukung paslon nomor urut 02 untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
• Jelang Sidang Perdana MK, TKN Jokowi-Maruf Sebut Timnya Sudah Siapkan 2 Versi Jawaban, Apa Saja?
Selain itu, Dewan Pengarah Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan harapannya kepada hakim yang memimpin jalannya sidang.
"Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh," tutur Amien Rais, dikutip TribunWow.com dari CNN Indonesia, Jumat (14/6/2019).
"Saudara-saudaraku, Jumat (14/6/2019) pagi, MK akan menggelar gugatan BPN tentang hasil pemilu yang buat BPN memang ada semacam kecurangan yang sitematis, terstruktur, dan masif. Mari kita buktikan."
"Jadi datanglah tapi jangan sampai ada kekerasan, jangan merusak apa pun."
"Apalagi sampai bakar-bakar ban, jangan."
"Tapi datanglah, ini hak konstitusi Anda, ini hak demokrasi kita semua."
"Bismillah mudah-mudahan yang jadi hakim di MK juga menggunakan hati nuraninya."
"Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh," tutupnya.
• Refly Harun: Dilihat dari Penafsiran UU BUMN, Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri Jelas Bukan BUMN
Simak videonya di sini:
Kendati demikian, Prabowo-Sandi sebelumnya menyatakan supaya para pendukungnya tidak perlu mendatangi sekitar MK.