Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Ungkap Perolehan Suara Pilpres Versi BPN Prabowo-Sandi, Lebih Unggul 5 Juta Suara

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengungkapkan perolehan suara pilpres menurut versi kubu 02.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan perolehan suara pilpres menurut versi kubu 02.

Hal itu diungkapkannya saat membacakan pokok permohonan dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Diketahui bahwa sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi pilpres yang dimenangkan oleh paslon 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara paslon 02, Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Bambang lantas menyatakan bahwa perolehan tersebut tidak benar.

Kuasa Hukum Prabowo Sebut Miliki Beban dalam Pembuktian, Minta Hakim Beri Perlindungan untuk Saksi

Menurut penghitungan versi BPN, Prabowo-Sandi memperoleh suara terbanyak dan harusnya yang menjadi pemenang Pilpres 2019.

Dijelaskannya bahwa selisih perolehan suara menurut versi kubu 02 yakni selisih 5.077.070 suara.

"Data perolehan yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," ujar Bambang, seperti dalam tayangan Kompas TV Live.

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

 

Dalam Sidang Pilpres di MK, Bambang Widjojanto Duga Jokowi Salah Gunakan Kekuasaan sebagai Presiden

Selain itu, Bambang juga menyatakan perolehan hasil rekapitulasi suara oleh KPU diperoleh lantaran adanya tindak kecurangan.

Ia menyatakan bahwa perolehan suara tersebut diduga didapat dari penyalahgunaan wewenang Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden.

Diketahui bahwa Jokowi juga merupakan calon presiden (capres) petahana dalam Pilpres 2019.

"Yang ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga pasangan capres 01," kata Bambang.

Menurutnya dalam proses Pilpres 2019 diwarnai dengan tindak kecurangan yang dinilai oleh kubu 02, terstruktur, sistematis, dan masif

Lihat videonya streaming di bawah ini:

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Tags:
Bambang WidjojantoBadan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaSidang Sengketa Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved