Breaking News:

Pilpres 2019

Dalam Sidang Pilpres di MK, Bambang Widjojanto Duga Jokowi Salah Gunakan Kekuasaan sebagai Presiden

Ketua Tim Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto bicarakan sejumlah keberatannya di dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Kompas TV Live
Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto membicarakan sejumlah keberatannya di dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu di antaranya yakni Bambang menilai ada unsur penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Bambang dalam sidang sengketa seperti dalam tayangan Kompas TV Live, Jumat (14/6/2019).

Bambang menjelaskan bahwa perolehan rekapitulasi suara sebelumnya tidak sah karena diduga ada tindak kecurangan dalam memperoleh suara.

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Tak Sejalan, Amien Rais dan Prabowo Beda Pendapat Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

Disebutkannya Jokowi-Ma'ruf memperoleh sebanyak 85.036.828 suara atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo-Sandi 68.650.238 suara atau 44,50 persen.

Menurutnya perolehan suara tersebut tidak sah secara hukum.

"Bahwa penetapan perolehan rekapitulasi suara tersebut tidak sah menurut hukum," jelas Bambang.

Menurutnya, suara tersebut diperoleh lantaran adanya tindak kecurangan.

Ia menyatakan bahwa perolehan suara tersebut diduga didapat dari penyalahgunaan wewenang Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden.

Imbau Masyarakat Datang ke MK Jelang Sidang, Amien Rais: Mudah-mudahan Hakim Gunakan Hati Nuraninya

Diketahui bahwa Jokowi juga merupakan calon presiden (capres) petahana dalam Pilpres 2019

"Yang ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga pasangan capres 01," kata Bambang.

Menurutnya dalam proses Pilpres 2019 diwarnai dengan tindak kecurangan yang dinilai oleh kubu 02, terstruktur, sistematis, dan masif.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Tags:
Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Bambang WidjojantoJoko Widodo (Jokowi)Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved