Kabar Tokoh
Pengacara Ungkap Sejumlah Kejanggalan atas Penangkapan Eggi Sudjana, Sebut Kliennya Dilindungi UU
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mempertanyakan dasar penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, hal tersebut janggal.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mempertanyakan dasar penangkapan terhadap kliennya.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap Eggi itu merupakan hal yang janggal.
Pasalnya, ungkap Alkatiri, selama 14 jam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Eggi sudah bersikap secara kooperatif.
• TKN Komentari Kasus Eggi Sudjana yang Dituding sebagai Bentuk Kepentingan Kekuasaan untuk Membungkam
"Yang kami heran, sekitar 14 jam diperiksa tanggal 13 (Mei 2019) itu jam 4 sore sampai 7 pagi, diperiksa secara kooperatif dan sebagainya. Tapi pada akhir pemeriksaan dikeluarkanlah surat penangkapan," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019), seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.
Alkatiri menilai, penangkapan itu seharusnya bisa dilakukan jika Eggi berusaha melarikan diri atau buron, bukan saat bersikap kooperatif.
"Kami agak heran, dasarnya apa kok orangnya di situ ada penangkapan? Biasanya kan buron dan sebagainya atau tidak mau dipanggil," katanya.
Mengutip Kompas.com, Alkatiri juga mempertanyakan soal pasal makar yang dituduhkan pada kliennya itu.
Ini dikarenakan sangkaan terhadap Eggi ini merupakan delik aduan yang harus didasarkan pada laporan seseorang pada polisi.
"Bayangkan ada seseorang mengadukan secara subjektif yang mengatakan ini makar. Ini agak aneh," ungkap dia.

Alkatiri menilai, perkataan people power Eggi ini tidak ada kaitannya dengan perbuatan makar.
Terlebih perkataan tersebut disampaikan dalam konteks Eggi sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini menjadikan Eggi seharusnya tak dapat dipidana dan dituntut secara hukum.
Sebagai advokat, Eggi dilindungi oleh Undang-Undang.
• Soal Kasus Eggi Sudjana, Tim Advokasi Paslon 02: Kalau dari Sejarah, Justru Makar dari Kubu Jokowi
Tak hanya itu, Alkatiri juga tegas menyebut people power itu tidak otomatif dimaksudkan sebagai perbuatan makar untuk melawan atau menggulingkan pemerintah.
Alkatiri lantas meminta agar pihak penyidik dapat melakukan gelar perkara secara terbuka.