Kabar Tokoh
Pengacara Ungkap Sejumlah Kejanggalan atas Penangkapan Eggi Sudjana, Sebut Kliennya Dilindungi UU
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mempertanyakan dasar penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, hal tersebut janggal.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Alkatiri bahkan menyebutkan pihaknya berencana untuk menghadirkan sejumlah ahli dalam gelar perkara.
"Kami sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa. Kami juga sudah mengajukan surat permohonan gelar perkara," papar Alkatiri.
"Kami minta gelar perkara, apakah yang semua di kepolisian itu juga sepakat bahwa apa yang dilakukan Bang Eggi itu adalah makar?" ujar dia.
Penangkapan Eggi Sudjana
Diketahui bahwa Eggi Sudjana terjerat kasus dugaan makar karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac),
Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Lalu status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
• Amien Rais: Eggi Sudjana Ditangkap karena Bicara People Power, Jadi Kita Jangan Gunakan Itu
Lalu pada Eggi saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah pemeriksaan selama hampir 14 jam, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.
Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.
Argo memastikan surat penangkapan Eggi dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi.
Penangkapan Eggi ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(TribunWow.com/Ananda)
WOW TODAY: