Kabar Tokoh
Pengacara Ungkap Sejumlah Kejanggalan atas Penangkapan Eggi Sudjana, Sebut Kliennya Dilindungi UU
Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mempertanyakan dasar penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, hal tersebut janggal.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mempertanyakan dasar penangkapan terhadap kliennya.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap Eggi itu merupakan hal yang janggal.
Pasalnya, ungkap Alkatiri, selama 14 jam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Eggi sudah bersikap secara kooperatif.
• TKN Komentari Kasus Eggi Sudjana yang Dituding sebagai Bentuk Kepentingan Kekuasaan untuk Membungkam
"Yang kami heran, sekitar 14 jam diperiksa tanggal 13 (Mei 2019) itu jam 4 sore sampai 7 pagi, diperiksa secara kooperatif dan sebagainya. Tapi pada akhir pemeriksaan dikeluarkanlah surat penangkapan," kata Alkatiri saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019), seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.
Alkatiri menilai, penangkapan itu seharusnya bisa dilakukan jika Eggi berusaha melarikan diri atau buron, bukan saat bersikap kooperatif.
"Kami agak heran, dasarnya apa kok orangnya di situ ada penangkapan? Biasanya kan buron dan sebagainya atau tidak mau dipanggil," katanya.
Mengutip Kompas.com, Alkatiri juga mempertanyakan soal pasal makar yang dituduhkan pada kliennya itu.
Ini dikarenakan sangkaan terhadap Eggi ini merupakan delik aduan yang harus didasarkan pada laporan seseorang pada polisi.
"Bayangkan ada seseorang mengadukan secara subjektif yang mengatakan ini makar. Ini agak aneh," ungkap dia.

Alkatiri menilai, perkataan people power Eggi ini tidak ada kaitannya dengan perbuatan makar.
Terlebih perkataan tersebut disampaikan dalam konteks Eggi sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini menjadikan Eggi seharusnya tak dapat dipidana dan dituntut secara hukum.
Sebagai advokat, Eggi dilindungi oleh Undang-Undang.
• Soal Kasus Eggi Sudjana, Tim Advokasi Paslon 02: Kalau dari Sejarah, Justru Makar dari Kubu Jokowi
Tak hanya itu, Alkatiri juga tegas menyebut people power itu tidak otomatif dimaksudkan sebagai perbuatan makar untuk melawan atau menggulingkan pemerintah.
Alkatiri lantas meminta agar pihak penyidik dapat melakukan gelar perkara secara terbuka.
Alkatiri bahkan menyebutkan pihaknya berencana untuk menghadirkan sejumlah ahli dalam gelar perkara.
"Kami sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa. Kami juga sudah mengajukan surat permohonan gelar perkara," papar Alkatiri.
"Kami minta gelar perkara, apakah yang semua di kepolisian itu juga sepakat bahwa apa yang dilakukan Bang Eggi itu adalah makar?" ujar dia.
Penangkapan Eggi Sudjana
Diketahui bahwa Eggi Sudjana terjerat kasus dugaan makar karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac),
Saat itu Eggi Sudjana berpidato di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Lalu status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
• Amien Rais: Eggi Sudjana Ditangkap karena Bicara People Power, Jadi Kita Jangan Gunakan Itu
Lalu pada Eggi saat diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah pemeriksaan selama hampir 14 jam, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.
Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.
Argo memastikan surat penangkapan Eggi dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi.
Penangkapan Eggi ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(TribunWow.com/Ananda)
WOW TODAY: