Breaking News:

Terkini Daerah

Angka Perceraian PNS di Lampung Melonjak, Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Alasan

Angka perceraian di Lampung sepanjang tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Medan
Ilustrasi Perselingkuhan 

Tak jauh beda, faktor ekonomi juga melatari kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Pringsewu. Pengadilan yang baru beroperasi November 2018 ini, menerima sebanyak 140 perkara cerai.

Hakim dan Juru Bicara PA Pringsewu, Azhar Arfiyansyah Z, mengungkapkan, jumlah perkara perceraian tersebut tercatat dari 1 November sampai dengan 27 Desember 2018.

Mayoritas pemohonnya bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan untuk yang berprofesi PNS selama dua bulan terakhir ini tidak ada.

"Paling banyak (cerai) disebabkan oleh faktor ekonomi. Contohnya, tergugat kurang memberikan nafkah atau tergugat tidak pernah memberikan nafkah. Faktor lainnya, kata dia, disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus," kata Azhar.

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!

Pengadilan Agama Kabupaten Pesawaran mencatat jumlah perkara perceraian pasangan menikah mencapai 56 perkara.

Panitera PA Pesawaran, Redoyati, mengungkapkan, total perkara perceraian tersebut tercatat sejak Pengadilan Agama definitif di Kabupaten Pesawaran pada Oktober 2018 silam.

Mayoritas, kata dia, pemohon cerai bekerja sebagai ibu rumah tangga dan wiraswasta. Sedangkan yang berprofesi PNS berkisar 10 persen, dan 10 persen lagi dari TKW.

Latar belakang ekonomi, menurut Redoyati, menjadi penyebab utama perceraian.

Meskipun ada juga yang disebabkan oleh perselisihan yang menimbulkan ketidak cocokkan dan pertengkaran, serta KDRT.

Kasi Registrasi Lapas Cipinang Bocorkan soal Lokasi Pembebasan Ahok

Selain itu, ada juga yang disebabkan oleh pihak ketiga.

Di Pengadilan Agama Kalianda, selama 2018 terdapat 1.788 perkara cerai.

Alasan pengajuan gugatan cerai terbanyak terkait ekonomi dengan jumlah mencapai 556 kasus.

"Sedangkan alasan lainnya, ada terkait perzinaan, suami mabuk-mabukan dan judi, poligami, KDRT," terang Denny Efprian, Panitera Muda Hukum PA Kalianda.

Kepala BKPLD Lamsel, Akar Wibowo, mengatakan sepanjang 2018 lalu ada 21 pengajuan cerai di kalangan PNS setempat.

Alasan dominan adalah pertengkaran yang terjadi lebih dari 2 tahun.

Jokowi-Maruf Disebut Bawa Contekan, TKN: Itu Catatan Angka, Bukan Jawaban Naratif

"Alasannya karena ada pertengkaran yang telah lama. Lalu telah mendapatkan rekomendasi dari BP4 Kementerian Agama Lamsel untuk diterbitkan berkasnya," terang Akar.

Terpisah, Humas Pengadilan Agama Tulangbawang Shobirin mengatakan, sejak Oktober sampai Desember 2018, sedikitnya ada 288 kasus perceraian di Tuba.

Sebagian besar perceraian disebabkan faktor ekonomi dengan 102 kasus.

Disusul faktor perselingkuhan dengan 63 kasus, KDRT dan perselisihan.

"Faktor ekonomi masih mendominasi karena sebagian besar warga Tulangbawang merupakan masyarakat yang tinggal di pedesaan," ungkap Shobirin. (Tribun Lampung)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul: Banyak PNS Perempuan di Lampung Gugat Cerai Suami, Pemicunya Selingkuh

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Angka Perceraian PNS di Lampung MelonjakLampungPerceraian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved