Breaking News:

Terkini Daerah

Angka Perceraian PNS di Lampung Melonjak, Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Alasan

Angka perceraian di Lampung sepanjang tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Medan
Ilustrasi Perselingkuhan 

TRIBUNWOW.COM - Angka perceraian di Lampung sepanjang tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan.

Termasuk yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).

Uniknya, PNS perempuan cenderung sebagai pihak yang dominan mengajukan peceraian di pengadilan.

Dominasi kaum hawa yang berprofesi sebagai PNS dalam menggugat cerai, terlihat dari data- data yang dihimpun Tribun Lampung, sepekan terakhir.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar, mengatakan, PNS yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama berarti telah mendapat persetujuan dan rekomendasi Pemkot Bandar Lampung.

BREAKING NEWS: Edy Rahmayadi Mundur dari Ketua Umum PSSI, Ini Penggantinya

"Kami sebatas berikan rekomendasi. Ada di antara mereka yang rujuk lagi, ada yang berakhir cerai," katanya.

Umar mengakui pengajuan gugatan cerai di lingkungan PNS Kota Balam didominasi oleh kaum perempuan.

Alasan dan faktor pemicunya antara lain, adanya pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor ketidakcocokan.

"Kebanyakan perempuan yang menggugat. Alasannya beragam, ada juga faktor emosional. Ya, namanya orang mau cerai, pasti mereka emosional," jelasnya.

Terpisah, Is (29, nama samaran), PNS perempuan di lingkungan Pemprov Lampung, mengaku melayangkan gugatan cerai karena suaminya telah berselingkuh.

Perselingkuhan itu berujung ketidakharmonisan biduk rumah tangga pasangan tersebut.

BNI Beri Pernyataan terkait Kerja Sama dengan Kemendesa soal Pengembangan BUMDes di Garut

Is akhirnya memutuskan bercerai pada awal 2018 lalu. Ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Sementara Sih (32, nama samaran), PNS di Pemprov Lampung, menggugat cerai suaminya karena cekcok yang terus-menerus melanda rumah tangganya.

Perbedaan pendapat pasangan ini dipicu keengganan sang suami, yang bekerja sebagai PNS di Banten, untuk mutasi ke Lampung.

Di sisi lain, Sih bersikukuh tinggal di Lampung karena harus mengurus orangtuanya. Sih akhirnya mengajukan gugatan cerai di PA Agama Tanjung Karang.

Berdasarkan data PA Tanjung Karang, tahun 2018 terdapat 1.588 perkara perceraian. Jumlah itu naik tipis dibanding tahun 2017 sebanyak 1.434 perkara.

Sepanjang dua tahun itu, perceraian mayoritas diajukan kaum perempuan dengan rentang usia berkisar 20-40 tahun.

Rencana Aturan Baru BPJS: Ada Biaya Tambahan untuk Pengobatan yang Wajib Dibayar, Cek Tarifnya!

Panitera Muda Hukum PA Tanjung Karang, Syukur, mengatakan, perkara perceraian dari kalangan PNS pada tahun 2018 mencapai 152 perkara.

"Perkara cerai yang diajukan PNS dari tahun 2017 ke 2018 memang naik, tapi kecil cuma tiga perkara. Kecenderungan yang mengajukan cerai tetap didominasi perempuan. Tahun lalu ada 111 gugatan, sedangkan tahun 2017 ada 74 perkara," kata Syukur.

Faktor utama perceraian, menurut Syukur, masih didominasi alasan cekcok terus-menerus antara suami dan istri. Sedangkan pemicu pertengkaran sebagian besar karena adanya perselingkuhan.

Faktor dominan kedua perceraian adalah masalah ekonomi. "Faktor terbanyak ketiga adalah pisah rumah atau salah satu pihak meninggalkan pihak satunya," kaya Syukur.

Melonjak

Dominasi PNS perempuan menggugat cerai juga terlihat di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Selama tahun 2018, terdapat 22 perkara perceraian di kalangan PNS Lampura.

Berdasarkan data BKD Lampura, angka perceraian mengalami peningkatan dalam kurun tiga tahun terakhir.

Abu Bakar Baasyir Bebas, Tolak Taat Pancasila tapi Tak Lagi Dukung ISIS

Kebanyakan yang menggugat cerai berasal dari pihak perempuan. Alasannya sudah tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga.

Kemudian ada satu pihak yang tidak lagi mengurus rumah tangganya dengan baik.

Panmud Hukum Pengadilan Agama Kotabumi, Agus Dianningsih, perkara perceraian di Lampura meonjak sampai 40 persen dalam setahun terakhir.

Tahun 2017 tercatat cuma 1.338 perkara perceraian di Lampura, sedangkan per Desember 2018 terdapat 2.066 kasus.

"Ada kenaikan empat puluh persen dibanding tahun sebelumnya. Pihak yang bercerai rata-rata berusia muda, berkisar 25 tahun," jelasnya.

Seorang Anggota TNI Tewas Tertembak KKB di Papua saat Antar Logistik, Ini Kronologinya

Adapun alasan cerai yakni faktor ekonomi, KDRT, dan perselingkuhan. "Angka perceraian terbanyak di Kecamatan Kotabumi Selatan dan Abung Selatan," ujarnya.

Faktor Ekonomi

Di Metro, sebanyak 2.249 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Metro selama tahun 2018. Jumlah itu termasuk sisa perkara dari tahun sebelumnya.

Wakil Panitera PA Metro, Soleha, memaparkan, jumlah tahun 2018 lebih banyak dibandingkan angka perceraian tahun 2017 sebanyak 2.084. Dimana faktor penyebab didominasi alasan ekonomi.

BNI Ikut Fasilitasi Acara Dana Desa yang Dihadiri Jokowi di Garut, Mendes Beri Penjelasan

"Paling tinggi itu ya alasannya. Sekitar 80 persen lah karena ekonomi. Seperti tahun lalu, dari 2.249 perkara, 805 itu karena ekonomi. Kemudian 460 karena salah satu pihak meninggalkan atau pergi, intinya masih sama ya, tidak tanggung jawab," bebernya.

Sedangkan penyebab tertinggi lainnya karena perselisihan atau pertengkaran terus menerus.

Sementara untuk angka perceraian dari unsur PNS, Soleha menjelaskan, ada 60 perkara yang masuk pada tahun 2018.

Sedangkan tahun 2017 sebanyak 62 perkara. "Tapi ini bukan kedua pasangan itu PNS ya. Dan belum tentu juga yang PNS yang menggugat," tuntasnya.

Perceraian karena faktor ekonomi juga dominan di Pengadilan Agama Tanggamus.

Jawaban Tukang Cukur Langganan Jokowi saat Ditanya Bayaran: Lumayan Buat Makan Sebulan sama Keluarga

Menurut Usman Ahmad, Panitera Muda Hukum, ada tiga alasan perceraian yang selama ini diajukan, yakni ekonomi, tidak ada keharmonisan, dan KDRT.

"Dari tahun lalu sampai sekarang tiga alasan itu yang jadi alasan kuat banyaknya perceraian, penyebab lainnya tidak ada," ujar Ahmad.

Ia menjelaskan seperti tahun ini alasan ekonomi ada 53 gugatan, lalu tidak ada keharmonisan 44 gugatan, dan kekerasan jasmani satu kasus, sedangkan total gugatan 133 gugatan.

Sementara di kelompok PNS, menurut Kepala BKPSDM Tanggamus, Nur Indrati, selama 2018 ada sekitar 10 perceraian. Pihak penggugat rata-rata perempuan.

Untuk PNS rata-rata persoalan yang melatari adalah faktor ketidakharmonisan, atau pasangan memilih menikah lagi.

Komentari Debat Perdana Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo: Seperti Orang Melamar Manten

"Kalau harapan kami sebagai pemerintah daerah jangan ada perceraian PNS, namun jika itu sudah keputusan yang tepat kami juga tidak bisa melarang," kata Sabaruddin, Kadiskominfo Tanggamus.

Tak jauh beda, faktor ekonomi juga melatari kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Pringsewu. Pengadilan yang baru beroperasi November 2018 ini, menerima sebanyak 140 perkara cerai.

Hakim dan Juru Bicara PA Pringsewu, Azhar Arfiyansyah Z, mengungkapkan, jumlah perkara perceraian tersebut tercatat dari 1 November sampai dengan 27 Desember 2018.

Mayoritas pemohonnya bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan untuk yang berprofesi PNS selama dua bulan terakhir ini tidak ada.

"Paling banyak (cerai) disebabkan oleh faktor ekonomi. Contohnya, tergugat kurang memberikan nafkah atau tergugat tidak pernah memberikan nafkah. Faktor lainnya, kata dia, disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus," kata Azhar.

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen untuk Lulusan D3 dan S1, Syaratnya Harus Buat Vlog!

Pengadilan Agama Kabupaten Pesawaran mencatat jumlah perkara perceraian pasangan menikah mencapai 56 perkara.

Panitera PA Pesawaran, Redoyati, mengungkapkan, total perkara perceraian tersebut tercatat sejak Pengadilan Agama definitif di Kabupaten Pesawaran pada Oktober 2018 silam.

Mayoritas, kata dia, pemohon cerai bekerja sebagai ibu rumah tangga dan wiraswasta. Sedangkan yang berprofesi PNS berkisar 10 persen, dan 10 persen lagi dari TKW.

Latar belakang ekonomi, menurut Redoyati, menjadi penyebab utama perceraian.

Meskipun ada juga yang disebabkan oleh perselisihan yang menimbulkan ketidak cocokkan dan pertengkaran, serta KDRT.

Kasi Registrasi Lapas Cipinang Bocorkan soal Lokasi Pembebasan Ahok

Selain itu, ada juga yang disebabkan oleh pihak ketiga.

Di Pengadilan Agama Kalianda, selama 2018 terdapat 1.788 perkara cerai.

Alasan pengajuan gugatan cerai terbanyak terkait ekonomi dengan jumlah mencapai 556 kasus.

"Sedangkan alasan lainnya, ada terkait perzinaan, suami mabuk-mabukan dan judi, poligami, KDRT," terang Denny Efprian, Panitera Muda Hukum PA Kalianda.

Kepala BKPLD Lamsel, Akar Wibowo, mengatakan sepanjang 2018 lalu ada 21 pengajuan cerai di kalangan PNS setempat.

Alasan dominan adalah pertengkaran yang terjadi lebih dari 2 tahun.

Jokowi-Maruf Disebut Bawa Contekan, TKN: Itu Catatan Angka, Bukan Jawaban Naratif

"Alasannya karena ada pertengkaran yang telah lama. Lalu telah mendapatkan rekomendasi dari BP4 Kementerian Agama Lamsel untuk diterbitkan berkasnya," terang Akar.

Terpisah, Humas Pengadilan Agama Tulangbawang Shobirin mengatakan, sejak Oktober sampai Desember 2018, sedikitnya ada 288 kasus perceraian di Tuba.

Sebagian besar perceraian disebabkan faktor ekonomi dengan 102 kasus.

Disusul faktor perselingkuhan dengan 63 kasus, KDRT dan perselisihan.

"Faktor ekonomi masih mendominasi karena sebagian besar warga Tulangbawang merupakan masyarakat yang tinggal di pedesaan," ungkap Shobirin. (Tribun Lampung)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul: Banyak PNS Perempuan di Lampung Gugat Cerai Suami, Pemicunya Selingkuh

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Angka Perceraian PNS di Lampung MelonjakLampungPerceraian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved