Breaking News:

Pembunuhan Satu Keluarga

8 Proses Penyelidikan Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Mobil Ditemukan hingga Pencarian Linggis

Polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai pelaku. Ini rangkuman proses penyelidikan pembunuhan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka berinisial HS saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018. 

Setelah kami geledah tasnya ada kunci mobil merek Nissan dan HP dan uang Rp4 juta," papar Argo.

6. Haris Mengakui Perbuatannya

Sebelumnya, Haris sempat tidak mengakui perbuatannya dan membuat alibi.

Namun, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (16/11/2018), Argo mengatakan, dalam pemeriksaan, Haris telah mengaku membunuh keluarga Diperum.

Kepada polisi ia mengaku menghabisi Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita menggunakan linggis.

Dan linggis yang digunakan Haris diakuinya telah dibuang di kawasan Kalimalang.

"Ya, HS (Haris) membuang linggis tersebut," kata Argo.

Argo juga menjelaskan, setelah membunuh Diperum dan istrinya, Haris mengaku, kedua anak korban, Sarah dan Arya keluar dari kamar untuk melihat kondisi orang tuanya.

Haris Simamora pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Haris Simamora pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi. (Lalu Hendri/Grid.ID)

Namun, Haris menghalangi langkah keduanya dan meminta mereka kembali tidur.

"HS menenangkan dua anak Diperum dan bilang 'Tidur lagi sana, Mama cuma sakit kok'," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Tak hanya membimbing Sarah dan Arya kembali ke kamarnya, Haris bahkan mengaku bahwa dia menidurkan kembali keduanya.

Namun begitu sudah tertidur, Haris justru mencekik kedua anak tersebut hingga tewas.

7. Pihak Kepolisian dan Haris Mencari Linggis

Mengutip Kompas.com, Jumat (16/11/2018), guna mencari barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk membunuh korban, pihak kepolisian pun melakukan pencarian atas linggis yang dibuang Haris.

Pencarian linggis dilakukan pada Kamis (15/11/2018).

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Namun, karena faktor cuaca dan arus sungai, linggis pun masih belum dapat ditemukan.

"Kami sudah melakukan pencarian kemarin, namun arus sungai sangat deras dan pencarian kami hentikan sementara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo pun menuturkan jika pencarian akan kembali dilakukan.

8. Motif Pembunuhan dan Ancaman Hukuman untuk Haris

Sementara itu, mengutip Tribun Jakarta, Argo mengungkapkan HS membunuh keluarga sepupunya itu karena dendam.

"Sering dimarah-marahin," kata Argo kepada wartawan, seusai apel Tanggap Musim Penghujan Tahun 2018/2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Atas perbuatannya itu, kini Haris terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018)

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
BekasiTersangka Pembunuhan Satu Keluarga di BekasiMotif Pembunuhan Satu Keluarga di BekasiPembunuhan satu keluarga di BekasiJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved