Terkini Daerah
Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Pernah Diajak ke Hotel dan Hashtag #SaveIbuNuril Trending
Fakta baru terungkap tentang kasus Baiq Nuril,korban pelecehan seksual yang pernah diajak ke hotel oleh atasannya dan #SaveIbuNuril trending Twitter
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Melalui akun twitter resminya @ernestprakasa (12/11/2018), dirinya ikut memberikan dukungan pada Baiq Nuril.
Ia menanyakan keadilan seperti apa yang seharusnya didapatkan oleh korban pelecehan seksual.
"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum. Divonis bersalah. Adil?" kicau Ernest Prakasa.
• Jadwal dan Harga Tiket Pertandingan Semifinal Persib Bandung U-19 Vs Borneo FC U-19
3. Kepala Sekolah mendapat promosi jabatan
Perlakuan tidak adil yang dialami oleh Baiq Nuril semakin terasa.
Pasalnya, saat Nuril berjuang menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim justru mendapatkan promosi menjadi Kepala Bidang di Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Mataram.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko dilansir dari Kompas.com.
• Penampakan Jembatan Kalikuto Diuji Beban 36 Truk agar Penghubung Tol Trans Jawa Ini Bergoyang
4. Penggalangan dana Rp 500 Juta
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Paguyuban Korban Undang-Undang (PAKU) ITE melakukan penggalangan dana untuk membantu kemungkinan terburuk yang terjadi pada kasus Baiq Nuril.
Berasama dengan SAFENet, PAKU ITE mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.
"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE (14/11/2018).
Menurut Anindya, Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tetapi Nuril justru diputus bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," terang Anindya.
Donasi yang diberikan untuk Baiq Nuril dapat disalurkan melalui //kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril
5. Tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK)