Terkini Daerah
Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Pernah Diajak ke Hotel dan Hashtag #SaveIbuNuril Trending
Fakta baru terungkap tentang kasus Baiq Nuril,korban pelecehan seksual yang pernah diajak ke hotel oleh atasannya dan #SaveIbuNuril trending Twitter
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Dikutip dari TribunJabar.com, Joko Jumadi selaku kuasa hukum Nuril mengatakan bahwa PK yang diajukan tidak dapat menghentikan eksekusi.
Untuk itu, Joko sedang mengupayakan untuk melakukan penundaan eksekusi kepada kejaksaan.
"Karena itu, baiknya sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril," ujarnya.
Joko Jumadi juga mengaku kesulitan mengajukan PK lantaran pihaknya belum menerima salinan keputusan MA.
• Maraknya Infografis Penutupan 3 Lajur Tol Jakarta-Cikampek, Ini Penjelasan Jasa Marga
"Yang dikirimkan Ma baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima," ucapnya.
Diberitakan oleh Kompas.com (26/7/2017), Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
• Nasib Pengungsi Gempa Mamasa, Posko Terendam Banjir hingga Truk Jatuh Ke Jurang
Namun setelah kasus tersebut bergulir dan banyaknya keterangan yang didapatkan selama proses peradilan, Nuril dinyatakan terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satu tahun berlalu, kasus Baiq Nuril kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya, setelah tahun 2017 lalu dirinya dinyatakan bebas, kini ia terancam akan masuk bui lagi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
(TribunWow.com/Nila Irda)