Terkini Daerah
Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Pernah Diajak ke Hotel dan Hashtag #SaveIbuNuril Trending
Fakta baru terungkap tentang kasus Baiq Nuril,korban pelecehan seksual yang pernah diajak ke hotel oleh atasannya dan #SaveIbuNuril trending Twitter
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kasus Baiq Nuril Maknum, seorang pegawai honorer yang kembali terancam masuk penjara dengan denda Rp 500 Juta akibat kasus UU ITE mendapatkan perhatian banyak pihak.
Ia dilaporkan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram atas dugaan penyebaran rekaman telepon yang mengandung kasus asusila.
Namun setelah menjalani beberapa sidang, Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti telah melakukan penyebaran rekaman telepon tersebut.
Berikut adalah fakta-fakta kasus Baiq Nuril yang menyita perhatian banyak pihak :
1. Pernah diajak ke hotel oleh Kepala Sekolahnya
Dikutip dari TribunJabar.com, SAFENet, sebuah lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dialami oleh Nuril tidak hanya terjadi satu kali.
Nuril sering kali menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang bernada pelecehan.
Bahkan Nuril beberpa kali diajak untuk menginap di sebuah hotel.
Awalnya Nuril tidak berani melaporkan tindakan tersebut akrena takut dipecat dari pekerjaannya, namun setelah kejadian pelecehan itu terjadi beberapa kali akhirnya Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan tersebut.
Bahkan dalam percakapan telepon tersebut, Kepala Sekolah bercerita bahwa dirinya melakukan perselingkuhan dnegan bendaharanya.
• 2 Siswa Jadi Korban Pembunuhan Satu Keluarga, Guru di Sekolah Sarah & Arya Pulangkan Anak Didiknya
2. Tagar #SaveIbuNuril Trending
Dilansir dari Tribunnews.com, tahun 2017 lalu Baiq Nuril dinyatakan tidak bersalah, namun kini terancam pidana kurungan 6 bulan dengan denda Rp 600 Juta setelah Mahkamah Agung (MA) membantalkan vonisnya.
Putusan tersbut membuat sejumlah warganet geram dan muncul tagar #SaveIbuNuril.
Tagar #SaveIbuNuril (14/11/2018) menjadi trending di Twitter.
• Merpati Airlines Batal Pailit, Menhub Minta Syarat Penerbangan Harus Dipenuhi agar Bisa Terbang
Bahkan #SaveIbuNuril ikut mendapatkan perhatian oleh komedian Ernest Prakasa.
Melalui akun twitter resminya @ernestprakasa (12/11/2018), dirinya ikut memberikan dukungan pada Baiq Nuril.
Ia menanyakan keadilan seperti apa yang seharusnya didapatkan oleh korban pelecehan seksual.
"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum. Divonis bersalah. Adil?" kicau Ernest Prakasa.
• Jadwal dan Harga Tiket Pertandingan Semifinal Persib Bandung U-19 Vs Borneo FC U-19
3. Kepala Sekolah mendapat promosi jabatan
Perlakuan tidak adil yang dialami oleh Baiq Nuril semakin terasa.
Pasalnya, saat Nuril berjuang menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim justru mendapatkan promosi menjadi Kepala Bidang di Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Mataram.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko dilansir dari Kompas.com.
• Penampakan Jembatan Kalikuto Diuji Beban 36 Truk agar Penghubung Tol Trans Jawa Ini Bergoyang
4. Penggalangan dana Rp 500 Juta
Dikutip TribunWow dari Kompas.com, Paguyuban Korban Undang-Undang (PAKU) ITE melakukan penggalangan dana untuk membantu kemungkinan terburuk yang terjadi pada kasus Baiq Nuril.
Berasama dengan SAFENet, PAKU ITE mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.
"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE (14/11/2018).
Menurut Anindya, Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tetapi Nuril justru diputus bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," terang Anindya.
Donasi yang diberikan untuk Baiq Nuril dapat disalurkan melalui //kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril
5. Tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Dikutip dari TribunJabar.com, Joko Jumadi selaku kuasa hukum Nuril mengatakan bahwa PK yang diajukan tidak dapat menghentikan eksekusi.
Untuk itu, Joko sedang mengupayakan untuk melakukan penundaan eksekusi kepada kejaksaan.
"Karena itu, baiknya sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril," ujarnya.
Joko Jumadi juga mengaku kesulitan mengajukan PK lantaran pihaknya belum menerima salinan keputusan MA.
• Maraknya Infografis Penutupan 3 Lajur Tol Jakarta-Cikampek, Ini Penjelasan Jasa Marga
"Yang dikirimkan Ma baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima," ucapnya.
Diberitakan oleh Kompas.com (26/7/2017), Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.
Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
• Nasib Pengungsi Gempa Mamasa, Posko Terendam Banjir hingga Truk Jatuh Ke Jurang
Namun setelah kasus tersebut bergulir dan banyaknya keterangan yang didapatkan selama proses peradilan, Nuril dinyatakan terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satu tahun berlalu, kasus Baiq Nuril kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya, setelah tahun 2017 lalu dirinya dinyatakan bebas, kini ia terancam akan masuk bui lagi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
(TribunWow.com/Nila Irda)