5 Fakta Dugaan Pencabulan di Kampus Negeri Lampung, Jumlah Korban Bertambah hingga Bantahan Terlapor
Dunia pendidikan diguncang oleh kasus dugaan pencabulan yang terjadi di universitas negeri di Lampung.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dunia pendidikan diguncang oleh kasus dugaan pencabulan yang terjadi di universitas negeri di Lampung.
Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, berinisial CE.
CE dilaporkan mahasiswinya berinisial DC dengan tuduhan pelecehan dan perbuatan cabul.
• Keluar dari Golkar dan Masuk ke Partai Berkarya, Titiek Soeharto Ungkapkan Alasannya: Saya Sedih
Aksi itu diduga terjadi saat DC melakukan bimbingan skripsi di ruang dosen tersebut.
Saat ini kepolisian tengah mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan status tersangka.
Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum dari Tribun Lampung.
• Komentari Kebiasaan Orang Indonesia Bersosial Media, Dahnil Anzar: Republik ini Kurang Ngopi
1. Oknum dosen berstatus sebagai saksi
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig, memastikan status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejauh ini, menurut dia, belum ada tersangka lantaran pihaknya masih mengumpulkan bukti.
"Setelah Lebaran kami akan lanjutkan penyidikannya," kata Ketut, Senin (11/6/2018).
Kami akan panggil semua untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, termasuk terlapor.
"Mudah-mudahan setelah Lebaran kami menetapkan tersangka," jelasnya.
Oknum CE diketahui saat ini masih berstatus sebagai saksi.
• Bambang Soesatyo: Pendukung Golkar Masih Banyak yang Cinta Pak Harto
2. Korban bertambah
Sejak dilaporkan ke polisi, 24 April 2018 lalu, korban dugaan pencabulan ini bertambah menjadi 3 orang.