Korupsi EKTP
Fadli Zon Sebut Meski Tersangka, Setya Novanto Saat Ini tak Bisa Diberhentikan Sebagai Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Setya Novanto saat ini tak bisa diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua DPR RI, ini alasannya.
Editor: Lailatun Niqmah
Agus mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan itu.
"Perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus.
Agus optimistis, berkas penyidikan Setya Novanto akan segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Novanto berikutnya.
Penasehat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana kemudian meminta hakim menunda sidang tiga hari ke depan.
Akan tetapi, hakim tunggal Kusno, memutuskan sidang ditunda sampai 7 Desember 2017 mendatang.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)