Korupsi EKTP
Fadli Zon Sebut Meski Tersangka, Setya Novanto Saat Ini tak Bisa Diberhentikan Sebagai Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Setya Novanto saat ini tak bisa diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua DPR RI, ini alasannya.
Editor: Lailatun Niqmah
"Ini proses hukum. Bukan mengakui kesalahan," ucap Maman.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, apa maksud permintaan maaf dari Novanto.
Hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa ke pimpinan DPR dan kesekjenan untuk dikonfirmasi.
"Hasil keterangan yang didapatkan dari Pak Novanto akan kami konfirmasikan ke beberapa pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain," ucap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.
Setelah itu, pihaknya akan kembali menemui Novanto untuk mengonfirmasi kembali.
"Jadi, akan ada pemeriksaan susulan yang kami lakukan," ucapnya.
Baca ini: Akan Hadir di Reuni Akbar 212, Ternyata Fadlizon Berharap Hal Ini
MKD tidak bisa memastikan kapan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Novanto ini selesai, lantaran proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setnov sedang berjalan.
Hari ini, Kamis (30/11/2017) Setya Novanto dijadwalkan mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan terhadap KPK.
Akan tetapi KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Selain tidak hadir dalam persidangan, pihak KPK juga meminta sidang praperadilan Setya Novanto ditunda selama tiga minggu.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta sidang praperadilan ditunda karena pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.
"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," ujar Agus.
Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan pemeriksaan saksi yang meringankan Setya Novanto.
Baca juga: Sah! APBD DKI Jakarta Disepakati Rp 77,117 Triliun, Netizen: Selamat Berpesta