Breaking News:

Korupsi EKTP

Fadli Zon Sebut Meski Tersangka, Setya Novanto Saat Ini tak Bisa Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Setya Novanto saat ini tak bisa diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua DPR RI, ini alasannya.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan Setya Novanto saat ini tak bisa diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua DPR RI.

Dikutip Kompas.com, Fadli Zon mengatakan harus ada mekanisme yang jelas terkait pemberhentian Ketua DPR, tidak bisa seenaknya.

"Kalau ada desakan masyarakat melengserkan, tak bisa seenaknya. Harus ada mekanisme proses dan sebagainya," ujar dia.

Selain itu, menurutnya, Setya Novanto tak bisa diberhentikan juga lantaran statusnya yang masih tersangka, belum terdakwa.

Menurut Fadli Zon, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (UU MD3), Setya Novanto baru bisa diganti bila sudah berstatus terdakwa.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengatakan, situasi Novanto saat ini tak bisa disamakan dengan pergantian Ade Komarudin dulu.

Hal tersebut lantaran Ade waktu itu memang diminta Fraksi Partai Golkar untuk mundur.

"Ada surat dari Fraksi Golkar. Kalau sudah ada surat Golkar, perubahan dan pergantian dengan serta-merta bisa berjalan. Ini persoalannya dengan internal Golkar," kata Fadli Zon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyelesaikan pemeriksaan pertama dugaan pelanggaran etik dewan yang dilakukan Setya Novanto, pada Kamis (30/11/2017) pukul 12.00 wib.

Pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam.

Dalam pemeriksaan, Setya Novanto disebut memberi keterangan mulai dari penggeledahan rumah, insiden tabrakan dengan tiang listrik, perawatannya di rumah sakit, hingga tugas-tugasnya sebagai Ketua DPR-RI.

Baca: Miris! Wanita Ini Dilucuti Pakaiannya dan Dipukuli oleh Kekasihnya, Foto-fotonya Memilukan

Tak hanya memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan MKD, Novanto rupanya juga menyampaikan maaf kepada pimpinan dan anggota MKD.

"Terakhir, Pak Novanto bilang mohon maaf. Dan (berpesan) kepada anggota DPR (agar) hati-hati. Itu saja," imbuh anggota MKD Maman Imanulhaq.

Namun, ketika dikonfirmasi bahwa permohonan maaf tersebut disampaikan lantaran Novanto menyadari kesalahannya, Maman mengelak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Fadli ZonSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved