Breaking News:

Korupsi EKTP

Fadli Zon Sebut Meski Tersangka, Setya Novanto Saat Ini tak Bisa Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Setya Novanto saat ini tak bisa diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua DPR RI, ini alasannya.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan Setya Novanto saat ini tak bisa diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua DPR RI.

Dikutip Kompas.com, Fadli Zon mengatakan harus ada mekanisme yang jelas terkait pemberhentian Ketua DPR, tidak bisa seenaknya.

"Kalau ada desakan masyarakat melengserkan, tak bisa seenaknya. Harus ada mekanisme proses dan sebagainya," ujar dia.

Selain itu, menurutnya, Setya Novanto tak bisa diberhentikan juga lantaran statusnya yang masih tersangka, belum terdakwa.

Menurut Fadli Zon, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (UU MD3), Setya Novanto baru bisa diganti bila sudah berstatus terdakwa.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengatakan, situasi Novanto saat ini tak bisa disamakan dengan pergantian Ade Komarudin dulu.

Hal tersebut lantaran Ade waktu itu memang diminta Fraksi Partai Golkar untuk mundur.

"Ada surat dari Fraksi Golkar. Kalau sudah ada surat Golkar, perubahan dan pergantian dengan serta-merta bisa berjalan. Ini persoalannya dengan internal Golkar," kata Fadli Zon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyelesaikan pemeriksaan pertama dugaan pelanggaran etik dewan yang dilakukan Setya Novanto, pada Kamis (30/11/2017) pukul 12.00 wib.

Pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam.

Dalam pemeriksaan, Setya Novanto disebut memberi keterangan mulai dari penggeledahan rumah, insiden tabrakan dengan tiang listrik, perawatannya di rumah sakit, hingga tugas-tugasnya sebagai Ketua DPR-RI.

Baca: Miris! Wanita Ini Dilucuti Pakaiannya dan Dipukuli oleh Kekasihnya, Foto-fotonya Memilukan

Tak hanya memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan MKD, Novanto rupanya juga menyampaikan maaf kepada pimpinan dan anggota MKD.

"Terakhir, Pak Novanto bilang mohon maaf. Dan (berpesan) kepada anggota DPR (agar) hati-hati. Itu saja," imbuh anggota MKD Maman Imanulhaq.

Namun, ketika dikonfirmasi bahwa permohonan maaf tersebut disampaikan lantaran Novanto menyadari kesalahannya, Maman mengelak.

"Ini proses hukum. Bukan mengakui kesalahan," ucap Maman.

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut, apa maksud permintaan maaf dari Novanto.

Hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa ke pimpinan DPR dan kesekjenan untuk dikonfirmasi.

"Hasil keterangan yang didapatkan dari Pak Novanto akan kami konfirmasikan ke beberapa pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain," ucap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

Setelah itu, pihaknya akan kembali menemui Novanto untuk mengonfirmasi kembali.

"Jadi, akan ada pemeriksaan susulan yang kami lakukan," ucapnya.

Baca ini:  Akan Hadir di Reuni Akbar 212, Ternyata Fadlizon Berharap Hal Ini

MKD tidak bisa memastikan kapan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Novanto ini selesai, lantaran proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setnov sedang berjalan.

Hari ini, Kamis (30/11/2017) Setya Novanto dijadwalkan mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan terhadap KPK.

Akan tetapi KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Selain tidak hadir dalam persidangan, pihak KPK juga meminta sidang praperadilan Setya Novanto ditunda selama tiga minggu.

Ketua KPK Agus Rahardjo meminta sidang praperadilan ditunda karena pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.

"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," ujar Agus.

Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan pemeriksaan saksi yang meringankan Setya Novanto.

Baca juga:  Sah! APBD DKI Jakarta Disepakati Rp 77,117 Triliun, Netizen: Selamat Berpesta

Agus mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan itu.

"Perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus.

Agus optimistis, berkas penyidikan Setya Novanto akan segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Novanto berikutnya.

Penasehat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana kemudian meminta hakim menunda sidang tiga hari ke depan.

Akan tetapi, hakim tunggal Kusno, memutuskan sidang ditunda sampai 7 Desember 2017 mendatang.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Fadli ZonSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved