TRIBUNWOW.COM - Seorang polisi berpangkap Inspektur dua (Ipda) ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Mirisnya, akibat perbuatan pelaku dan 10 orang lainnya, korban harus menjalani operasi pengangkatan rahim.
Kini pria berinisial Ipda MKS tersebut dijebloskan ke tahanan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kecam Kapolda Sulteng, Para Pakar Bantah Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun sebagai Persetubuhan
Ipda MKS menginap di balik dinginnya tembok tahanan Polda Sulteng usai merudapaksa remaja berinisial RI yang kini berusia 16 tahun.
Kasus rudapaksa terhadap RI berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong.
Pelakunya 11 orang dengan latar belakang berbeda.
Bahkan, tiga orang di antaranya adalah oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.
Baca juga: Kronologi ABG 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria Termasuk Kades, Guru dan Polisi, Alat Vital sampai Luka
Akibat kasus rudapaksa itu, korban akan menjalani proses pengangkatan rahim yang akan berlangsung pekan depan.
Informasi diperoleh TribunPalu.com, Ipda MKS dan korban saling mengenal dalam pertemuan singkat.
Korban RI kala itu meminta Ipda MKS untuk mencari ponsel pintarnya yang hilang.
Pertemuan itu kemudian berlanjut hingga Ipda MKS merudapaksa korban.
Ipda MKS merudapaksa korban satu kali dalam keadaan mabuk alkohol.
Sejak kasus itu bergulir, polisi baru menangkap tujuh tersangka.
Mereka adalah inisial Ipda MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Baca juga: Bocah 15 Tahun di Bogor Dijebak Masuk Prostitusi Online, Ditawari Gaji Rp 3 Juta per Minggu
Sosok MKS