Terkini Daerah

Nasib Perwira Polisi yang Rudapaksa Anak 16 Tahun di Parimo saat Mabuk, Modus Minta Dicarikan Ponsel

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023).

"Kita akan menggunakan kata pemerkosaan, kita berharap adik R cepat sembuh agar dia bisa mengungkapkan seluruh kebenaran yang dialaminya, karena satu-satunya pemilik kebenaran adalah korban," tuturnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Oknum Polisi Nodai Korban dalam Kondisi Mabuk Alkohol, Kini Ditahan di Rutan Polda Sulteng, dan Siapa MSK? Oknum Perwira Polisi Setubuhi Anak 15 Tahun di Parimo, Berpangkat Inspektur Dua