Terkini Daerah

Nasib Perwira Polisi yang Rudapaksa Anak 16 Tahun di Parimo saat Mabuk, Modus Minta Dicarikan Ponsel

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023).

Diketahui, penahanan MSK berlangsung usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023) kemarin.

Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti dalam kasus tersebut.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan salah satu tambahan alat bukti itu adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan polisi ini.

Perwira Polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.

Dari informasi yang disampaikan Kapolda, Ipda HST merupakan perwira di Satuan Brimob.

Ipda HST menjadi tersangka ke 11 dalam kasus pemerkosaan anak 15 tabun ini.

"Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023).

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka."

Irjen Agus juga mengatakan dirinya tak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.

Berikut identitas dan profesi 11 pria yang merudapaksa anak 15 tahun di Sulteng.

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

Halaman
1234