Sebagai informasi, DA merupakan anak pengurus GP Ansor bernama Jonathan.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana.
Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," tulis Mahfud.
Buntut perbuatan Mario Dandy, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo pun kini dipecat dari jabatannya.
Bahkan kini sejumlah pihak mempertanyakan kekayaan Rafael Alun.
Pasalnya, Rafael Alun tercatat memiliki kekayaanRp 56,10 miliar.
Sebelum dipecat, ia merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambung Mahfud.
Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya
Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai kekayaan Rafael Alun perlu dilacak.
Ray menganggap total kekayaan Rafael Alun tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya.
"Sumber kekayaannya perlu dilacak. Nampak tidak sepadan dengan jabatan yang diembannya," ujar Ray.
"Artinya, ada sumber pemasukan lain selain dari pemasukan jabatan yang diembannya. Apa kiranya?"
Ray menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang berhak melacak kekayaan Rafael Alun tersebut.
Pasalnya, kata dia, masyarakat umum tidak diberi kewenangan melakukan pelacahakan kekayaan seperti itu.
"Sudah saatnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak semata laporan administratIf belaka," ucap Ray.
"Sudah harus jadi patokan untuk menelisik hasil kekayaan dan sumber kekayaan pejabat negara."
(TribunWow.com)