TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari ini perhatian warganet tertuju terhadap viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Mario Dandy Satriyo (20).
Kasus ini diperparah oleh sikap Dandy yang ternyata kerap memamerkan harta di media sosial (medsos) yang berujung pada meningkatnya rasa kesal netizen terhadap instansi DJP tempat di mana ayah pelaku bekerja.
Dikutip TribunWow dari Instagram @smindrawati, Sabtu (25/2/2023), kini Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait heboh pemberitaan 13 ribu pegawainya belum melaporkan harta kekayaan.
Baca juga: Alami Pembengkakan Otak, Kondisi Korban Mario Dandy Diungkap Pengacara: Mudah-mudahan Tidak Parah
Sri Mulyani menyampaikan, pemberitaan tersebut memiliki judul yang provokatif sehingga mengundang amarah warganet.
Pada kolom captionnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pegawainya dalam mengisi LHKPN mencapai 100 persen.
Sri Mulyani menyatakan akan memastikan bahwa pada LHKPN tahun 2023 nanti tingkat kepatuhan bawahannya juga akan mencapai 100 persen.
Dalam kolom captionnya itu, Sri Mulyani juga mengajak masyarakat agar ikut mengawasi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dari instansi Kemenkeu.
Namun Sri Mulyani juga meminta agar para pegawai yang bekerja secara jujur dan baik agar didukung.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Sri Mulyani:
"13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta - KPK tunggu hingga akhir Maret.
Itu judul berita di Detik dan juga CNN. Provokatif dan Reaksi netizen riuh rendah penuh marah - memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.
ITU TIDAK BENAR..!
Lihat Slide 2..!
Kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019 , bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.