Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Hakim Beri Hukuman 12 Tahun Penjara kepada Mario Dandy, Ayah David: Secara Umum Kami Puas

Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy (kanan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Mario Dandy yang diberi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim membuat ayah dari David Ozora puas.

TRIBUNWOW.COM - Babak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora kini menemui babak baru, di mana anak Rafael Alun Trisambodo tersebut diberi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Dilansir TribunWow.com, sidang vonis hukuman kepada Mario Dandy sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Kamis, 7 September 2023.

Selain mendapat hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar lebih buntut dari penganiayaannya kepada David Ozora beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Resistusi Rp 25 Miliar Lebih untuk Korban D

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono membeberkan alasannya memberi hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," tutur Hakim Alimin terkait alasan hukuman berat Mario Dandy, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis, 7 September 2023.

Hakim juga menilai perlakuan Mario Dandy juga merusak masa depan sang korban yang sempat koma tersebut.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," lanjut Hakim Alimin.

Setelah terbukti bersalah dalam melakukan tindak penganiayaan berat berencana, hakim memutuskan untuk memberi vonis hukuman maksimal 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Hakim Alimin.

Shane Lukas dan MArio Dandy yang menerima vonis dari kasus penganiayaan, Kamis 7 September 2023 (YouTube Kompas TV)

Baca juga: BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Mario Dandy bukanlah satu-satunya terdakwa dalam kasus penganiayaan ini.

Sosok Shane Lukas (19) dan AG (15) juga ikut menjadi terdakwa buntut kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Mario Dandy sendiri dianggap melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, ayah dari David Ozora yakni Jonathan Latumahina puas dengan vonis hukuman hakim kepada Mario Dandy.

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Cukup panjang tapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ujar Jonathan Latumahina, dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com pada Kamis, 7 September 2023.

Vonis hukuman 12 tahun pernjara kepada Mario Dandy dianggap Jonathan Latumahina sudah cukup memberi keadilan bagi David Ozora dan keluarganya.

Halaman
123